Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN mengkaji kemungkinan perusahaan milik negara untuk membentuk anak usaha yang khusus mengurusi karyawan alih daya (outsourcing).

"Ada pemikiran BUMN memiliki anak usaha yang mengelola jasa outsourcing, sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari dan tidak mudah memutuskan hubungan kerja," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR-RI di gedung MPR-DPR Jakarta, Senin.

Menurut Dahlan, persoalan yang paling besar yang dihadapi perusahaan adalah terkait gaji, karena ada tenaga outsourcing yang menerima penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Regional.

"Waktu itu (di PLN) saya berpendapat bahwa terjadi ketidakadilan antara beban kerja antara tenaga kerja outsourcing dengan karyawan tetap. Padahal dari sisi beban, karyawan outsourcing lebih bekerja keras dibanding karyawan tetap," ujar Dahlan.

Konsep waktu itu antara lain menetapkan bahwa gaji outsourcing terendah harus berada 10 persen di atas UMR.

Ia mengakui saat ini umumnya BUMN mendapatkan tenaga outsourcing dari perusahaan alih daya, yang dilakukan melalui tender.

"Tentu dengan harga yang paling rendah yang memenangkan tender. Ini tidak bisa lagi dijadikan patokan karena perusahaan pemenang akan menekan komponen gaji," tegas Dahlan.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013