Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertahanan (Dephan) akan menertibkan kembali pengadaan senjata Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna mengantisipasi kepemilikan senjata yang dikategorikan di luar batas kepatutan dan kelaziman, demikian penegasan Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono. "Kita akan tertibkan pengadaan senjata di tiap-tiap angkatan secara bertahap," katanya di Jakarta, Jumat, menyusul ditemukannya 145 pucuk senjata yang di rumah Wakil Asisten Logistik Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Waaslog Kasad), Brigjen Koesmayadi (almarhum), Senin (26/6). Ia mengatakan, selama beberapa tahun belakangan ini setiap angkatan, baik Angkatan Darat, Angkatan Laut maupun Angkatan Udara, secara sendiri-sendiri melakukan pengadaan senjata tanpa melalui Departemen Pertahanan (Dephan). Artinya, menurut Menhan, setiap angkatan memiliki rekanan tersendiri dalam pengadaan senjata, terutama sebelum embargo militer oleh Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia dicabut. "Ini yang akan kita tertibkan kembali. Penertiban ini sebenarnya sudah dilakukan beberapa tahun silam, tetapi belum kita tuntaskan kebijakan administrasinya," ujar Juwono. "Sesuai dengan kebijakan satu pintu yang ditetapkan pemerintah, maka setiap angkatan mengajukan kebutuhan alutsistanya ke Mabes TNI dan Dephan melalui Dealing Center Management (DCM) pimpinan Sekjen," katanya. DCM ini, lanjut Menhan, akan memilah semua rekanan pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang ada. Rekanan yang rekam jejaknya bagus akan dipertahankan sedangkan yang tidak akan dihilangkan dari daftar. "Nanti kita lihat saluran dan jaringan rekanan yang dimiliki setiap angkatan dan satuan-satuan TNI," katanya. Berkaitan dengan pendataan kebutuhan senjata di setiap angkatan, Menhan mengatakan, kini setiap angkatan telah diminta untuk menyerahkan pengajuannya, agat disesuaikan dengan keperluan nyata. Menanggapi adanya dugaan sejumlah kalangan mengenai isu kudeta menyusul penemuan ratusan senjata tersebut, Menhan menegaskan, masih diselidiki oleh Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), sedangkan sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006