Panggilan saja, saya belum tahu pemeriksaan tentang apa"
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Riau Rusli Zainal, Jumat, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

"Panggilan saja, saya belum tahu pemeriksaan tentang apa," kata Rusli yang datang ke gedung KPK Jakarta bersama dengan pengacaranya Rudi Alfonso sekitar pukul 09.00 WIB.

Rabu lalu  (5/6), Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Rusli dipanggil untuk kasus Pelalawan.

"Gubernur Riau Rusli Zainal akan dimintai keterangan sebagai tersangka untuk kasus Pelalawan pada Jumat nanti," kata Johan waktu itu.

Politisi Partai Golkar ini juga dipanggil KPK Jumat pekan lalu (31/5) untuk kasus penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 Provinsi Riau tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional.

Rusli menjadi tersangka dalam tiga perkara, pertama pembahasan Perda No 6 di Provinsi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Rusli juga ditetapkan sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan Perda No 6 tersebut dengan sangkaan pasal memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kemudian dia menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Terkait kasus perubahan Perda PON No VI ini KPK telah menetapkan 14 orang tersangka yang sepuluh diantaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Tiga orang telah divonis yaitu Faisal Aswan dari Fraksi Golkar dan M Dunir dari Fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal Fraksi PAN Taufan Andoso yakin yang seluruhnya dihukum empat tahun penjara.

Sedangkan pihak pemerintah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah mantan staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syaputra.

Rabu dua bulan lalu (13/3), Lukman Abbas telah divonis lima tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider hukuman kurungan selama tiga bulan karena terbukti menyuap anggota DPRD Riau sebesar Rp900 juta dan menerima dana pribadi Rp700 juta dari kontraktor PT Adhi Karya dan kontraktor kerja sama operasi (KSO) proyek PON.

Tujuh tersangka lain adalah anggota DPRD Riau lain yaitu Adrian Ali (PAN), Abu Bakar Siddiq (Golkar), Tengku Muhazza (Partai Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein (PPP), Turaoechman Asy`ari (PDI-Perjuangan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013