Jakarta (ANTARA News) - Penyelesaian transaksi (closing transaction) saham Semen Gresik antara Grup Rajawali dengan Cemex Asia Holding yang dijadwalkan terealisasi hari ini terpaksa tertunda. Tertundanya pembayaran transaksi itu, menurut Managing Director and Business Development Grup Rajawali Darjoto Setiawan di Jakarta Jumat, karena perjanjian pemegang saham (shareholder agreement) antara Pemerintah RI dan Grup Rajawali belum mencapai kesepakatan. "Tertunda karena hingga kini perjanjian pemegang saham (shareholder agreement), antara Rajawali dan Pemerintah RI belum rampung," katanya. Menurut Darjoto, pembahasan perjanjian hingga kini masih berlangsung antara kuasa hukum kedua pihak, terkait permasalahan hak pemberian suara (voting right). "Perundingan masih dalam proses. Kita berusaha menyelesaikannya malam ini juga. Namun, kalaupun ada kesepakatan, closing transaction kemungkinan Senin (17/7)," ujarnya Darjoto. Ia menjelaskan, sejauh ini Rajawali belum meminta kepada Cemex untuk memundurkan masa pembayaran, namun, setiap saat pihak Cemex tetap memonitor perkembangan perundingan antara kuasa hukum pemerintah dan Rajawali. "Syarat akhir closing transaction ada pada shareholder agreement. Kalau sudah ada kesepakatan, maka penandatanganan pencabutan arbitrase, penandatanganan pengakhiran CSPA 1998, dan perjanjian pemegang saham dapat dilakukan bersamaan," kata Darjoto. Sementara itu, Meneg BUMN Sugiharto mengatakan, secara prinsip tidak ada lagi hal-hal yang prinsip membuat shareholder agreement tidak selesai. "Saya melihat sudah tidak ada lagi yang prinsip. Patokan itu sudah saya berikan kepada lawyer dan deputi untuk memastikan bahwa klausul itu memenuhi asas keadilan," katanya. Menurut Sugiharto, yang penting dalam kesepakatan itu tidak menyalahi ketentuan Undang-undang yaitu UU Pasar Modal, UU Perseroan Terbatas (PT), maupun UU BUMN. "Kita tidak ingin perjanjian kedua pihak cacat hukum," kata Sugiharto. Terkait pencabutan arbitrase, dan pencabutan perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchases Agreement/ CSPA) yang dibuat pada 1998 antara pemerintah Indonesia dengan Cemex, Sugiharto mengatakan, harus disesuaikan dengan urut-urutannya. "Kita menyetujui saham Cemex dijual ke Rajawali, dengan catatan perjanjian arbitrase dan CSPA ditandatangani. Apakah dilakukan hari yang sama atau tidak diserahkan kepada kuasa hukum," kata Sugiharto.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006