Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan Grup Rajawali diperkirakan akan mencapai kata sepakat soal hak suara (voting right) pengambilan keputusan di PT Semen Gresik Tbk, pada Senin (17/7). "Kita berharap dapat diselesaikan pada Senin (17/7), sehingga perjanjian pemegang saham (shareholder agreement) dapat ditandatangani," kata Managing Director and Business Development Grup Rajawali Darjoto kepada ANTARA News, di Jakarta, Minggu. Menurut Darjoto, kuasa hukum ke dua pihak tinggal merevisi draft agreement, terkait penyusunan kalimat-kalimat hukum (wording). Meski sempat menemui jalan buntu karena perundingan berlangsung alot, hampir dipastikan persoalan hak suara akan mencapai kata sepakat, setelah diambil jalan tengah yang disepakati kedua pihak. "Sesuai yang dikatakan Meneg BUMN Sugiharto, adalah one share one vote. Dengan jalan keluarnya adalah memberikan peran aktif kepada Komisaris Independen yang disesuaikan dengan porsi kepemilikan saham," kata Darjoto. Saat ini, saham PT Semen Gresik dimiliki Grup Rajawali 24,9 persen, dan pemerintah sekitar 51 persen, selebihnya saham publik. Menurut Darjoto, perbandingannya adalah 1:2. Pemerintah akan menempatkan empat komisaris termasuk komisaris independen, sedangkan Rajawali menempatkan 2 komisaris. Dari enam posisi direksi, Rajawali akan menempatkan dua orang, sedangkan pemerintah menampatkan empat orang. Komisaris independen, sesuai tugas dan tanggungjawabnya memutuskan pelaksanaan rencana strategis perseroan seperti investasi, dan rencana kerja anggaran perusahaan, sehingga diharapkan membawa perubahan perbaikan di Semen Gresik secara menyeluruh. Closing transaction Diketahui, akibat alotnya perundingan soal hak suara, pembayaran transaksi (closing transaction) jual beli 24,9 saham Semen Gresik antara Grup Rajawali dan Cemex Asia Holding Ltd mundur hingga tiga kali, dari sedianya 3 Juli 2006, menjadi 10 Juli 2006, dan 15 Juli 2006. Darjoto mengisyaratkan, pihaknya tidak lagi meminta kepada Cemex supaya penyelesaian transaksi pembelian 24,9 persen saham Semen Gresik ditunda. Namun, Rajawali selalu menyampaikan perkembangan negosiasi dengan pemerintah kepada Cemex. "Jadi kalau Senin (17/7) ada penandatangangan shareholder agreement maka closing bisa hari itu juga atau Selasa (18/7)," kata Darjoto. Dengan demikian ujarnya, kesepakatan lainnya dapat ditandatangani sekaligus, yaitu penandatanganan pencabutan arbitrase, penandatanganan pengakhiran peranjanjian jual beli bersyarat (CSPA) antara pemerintah Indonesia dengan Cemex pada 1998.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006