Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga Adyaksa Dault menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melaporkan masalah pembongkaran Stadion Persija Menteng Jakarta Pusat yang dilakukan Gubernur DKI Sutiyoso tanpa adanya surat rekomendasi dari Menpora sesuasi amanat Undang-undang no 3 tahun 2005 tentang Olahraga. "Saya melaporkan ke Wapres soal pembongkaran stadion Persija tersebut," kata Menpora Adyaksa D kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Menurut Adyaksa, Wapres Jusuf Kalla mendukung langkah-langkah yang dilakukan Menpora untuk terus mengamankan dan menjalan UU No 3 tahun 2005. Namun, tambah Menpora, sebelum melakukan upaya hukum, pihaknya hari Selasa akan memanggil Gubernur DKI untuk memberikan pemaparan mengenai masalah tersebut. "Walaupun peralihan itu untuk taman betul, tetapi menurut Undang-undang tetap harus ada rekomendasi Menpora," kata Adyaksa. Ketika didesak apa sanksi yang bisa dikenakan Gubernur Sutiyoso dengan tindakannya tersebut, Adyaksa mengatakan Gubernur Sutiyoso terancam hukuman pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp20 milyar karena telah melakukan pembongkaran atas stadion Persija Menteng Jakarta Pusat tanpa rekomendasi dari Menpora sebagaimana diamanatkan UU No 3 tahun 2005 tentang Olahraga. "Ancamannya denda Rp20 milyar dan pidana penjara lima tahun," kata Menpora Adyaksa D. Menurut Adyaksa, apa yang dilakukan Gubernur Sutiyoso dengan membongkar Stasion Persija Menteng tersebut telah jelas melangar UU No 3 tahun 2005. dalam UU tersebut pada salah satu pasalnya menyatakan bahwa setiap alih fungsi sarana olahraga harus mendapat rekomendasi dari Menpora. "Ini belum ada rekomendasi dari menpora. Kalau tidak ditertibkan nanti akan banyak terjadi seperti ini di daerah-daerah," kata Adyaksa. Menpora juga menyontohkan pembongkaran Stadion Gajayana Malang. Selama ini, tambahnya, beberapa pemda di daerah hanya mendasarkan kepada Peraturan daerah yang ada. Padahal, UU mengariskan harus ada rekomendasi dari Menpora dan kedudukan UU lebih tinggi dari Perda. "Saya ini melaksanakan undang-undang. Memang sekarang ini yang dibongkar baru tribun tetapi kalau nanti benar yang dibongkar stadionnya, kita akan lakukan gugatan hukum secara pidana dan perdata," kata Adyaksa. Namun, tambah Adyaksa upaya hukum baru akan dilakukannya setelah melakukan pemanggilan dan pemaparan pada Selasa pekan depan. "Nanti hari Selasa, saya panggil mereka untuk melakukan pemaparan mengenai masalah tersebut," kata Adyaksa.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006