meninggalkan HPPO secara sukarela ke hunian yang tersedia
Jakarta (ANTARA) - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) menegaskan warga Kampung Bayam secara sukarela pindah dari aset hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) sesuai yang diamanahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
 
"Setelah melalui proses diskusi hingga negosiasi, warga kemudian bersepakat untuk meninggalkan HPPO secara sukarela ke hunian yang tersedia," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
 
Iwan menjelaskan, selaku entitas bisnis yang profesional senantiasa menaati peraturan perundang-undangan serta tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG), termasuk dalam kegiatannya mengelola aset dan mengoperasikan fasilitas yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, terdapat 19 kepala keluarga (KK) warga eks Kampung Bayam yang sebelumnya menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan hukum sejak November 2023.

Baca juga: Warga Kampung Bayam mulai bergeser ke hunian sementara

Sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan di kemudian hari, perseroan kemudian memproses secara hukum dan telah melalui beberapa tahapan pemeriksaan.

"Proses penertiban dan pengamanan aset HPPO berlangsung dari pukul 9.00 pagi (21/05) hingga pukul 00.30 dini hari (22/05)," ujarnya.

Atas kegiatan yang berjalan lancar tersebut, pihaknya mengapresiasi sikap kooperatif warga yang saat ini sudah menghuni dengan tentram di Jalan Tongkol 10 Jakarta Utara lengkap dengan akses listrik dan air, sehingga warga bisa beraktivitas normal kembali sebagai warga Jakarta.
 
Perusahaan juga memastikan memberikan beberapa fasilitas pendampingan dan pemberdayaan warga melalui program pelatihan persiapan tenaga siap kerja, pelatihan dan pendampingan pertanian perkotaan, serta kesempatan untuk menjadi tenaga siap kerja yang akan disalurkan.

Baca juga: Jakpro ganti untung lokasi pembongkaran hunian warga Kampung Bayam
 
Karenanya perusahaan, mengimbau kepada masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi informasi maupun akun media sosial lainnya yang tidak berimbang dalam mengulas berita dan bertendensi menggiring opini publik.

Hal itu, khususnya, terhadap isu-isu kemanusiaan dan kekerasan yang terjadi selama proses penertiban berlangsung pada Selasa (21/05).

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024