Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri akan mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditahan dalam korupsi pengumpulan dana non bujeter Rp15 miliar. "Senin besok (4/12), kami akan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga," kata penasehat hukum Rokhmin Dahuri, Herman Kadir di Jakarta, Jumat. Herman Kadir mengatakan hal itu sebelum menjenguk Rokhmin di Rutan Mabes Polri. Rokhmin dititipkan di rutan ini setelah ditahan penyidik KPK sejak Kamis (30/11) malam. "Alasan pengajuan penangguhan penahanan adalah Pak Rokhmin akan menjadi salah satu pembicara seminar internasional tentang kelautan di RRC tanggal 15 Desember 2006. Pak Rokhmin menjadi satu-satunya pembicara dari Asia Tenggara karena negara indonesia kan kepulauan," katanya. Ia mengatakan, dengan jaminan keluarga dan acara seminar itu, pihaknya berharap agar Rokhmin mendapatkan penangguhan penahanan. Dikatakannya, pemeriksaan Rokhmin sebenarnya belum selesai karena masih sebatas soal barang bukti sehingga tidak seharusnya KPK menahan kliennya. Soal pemeriksaan kliennya, ia mengatakan, sehari setelah ditahan tidak ada pemeriksaan sehingga kesempatan ini dipakai untuk konsultasi antara Rokhmin dengan penasehat hukumnya. Ditanya soal adanya dana yang dipakai untuk pengukuhan gelar guru besar Rokhmin, Herman Kadir mengaku tidak tahu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006