Sebagai bagian dari rakyat Indonesia, saya meminta agar Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR dan sekaligus mundur dari anggota DPR karena telah melakukan penyimpangan sosial yang mencederai rasa keadilan di masyarakat."
Depok (ANTARA News) - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Andi Aulia Rahman berharap agar kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto (SN) segera dituntaskan.

"Sebagai bagian dari rakyat Indonesia, saya meminta agar Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua DPR dan sekaligus mundur dari anggota DPR karena telah melakukan penyimpangan sosial yang mencederai rasa keadilan di masyarakat," katanya ketika dihubungi wartawan, Rabu.

Aulia mendesak agar pemerintah membawa kasus SN ke ranah hukum. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Jadi jangan hanya mengadukan ke MKD.

Sementara itu Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan Kejaksaan Agung harus didorong untuk mengungkap tuntas kasus ini dan diharapkan melakukan penegakan hukum dengan sebenar-benarnya.

"Kalau sudah ditemukan dua alat bukti tinggal ditingkatkan ke penyidikan dan diteruskan ke pengadilan," ujarnya.

Akhiar juga mengkritisi jalannya persidangan tertutup Setya Novanto yang dilakukan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sangat disayangkan.

"Ini bisa menimbulkan pertanyaan besar di benak publik. Padahal dua persidangan SN sebelumnya dilakukan terbuka. Ini menimbulkan penilaian negatif di mata masyarakat," katanya.

Ia mengatakan mengingat, kasus yang menjerat SN bukanlah soal kode etik dan menjurus ke ranah pidana. Kecuali ini delik susila baru boleh tertutup.

"Kalau dua sidangnya terdahulu saja dilakukan terbuka, kenapa ini malah tertutup. Sangat disayangkanlah ini dan bukan hal positif," ujarnya.

Menteri ESDM telah mengadukan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah mencatut nama Presiden dan Wapres dalam perpanjangan kontrak Freeport.

Bukti rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid yang berisi dugaan pencatutan nama sudah diserahkan ke MKD.

Dalam persidangan MKD, Sudirman Said selaku pengadu dan Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi telah diminta keterangannya.

Sementara Ketua DPR Setya Novanto selaku teradu juga telah dimintakan keterangan oleh MKD, meski tidak bersedia menjawab pertanyaan yang terkait rekaman.

Setya Novanto menolak menjawab karena menilai rekaman diperoleh secara ilegal. Ia juga menegaskan dalam kasus tersebut dirinya tidak bersalah.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015