New York (ANTARA News) - Warga Negara AS, Varsha Mahender Sabhnani dan suaminya, Mahender Murlidhar Sabhnani, yang dituduh telah menyiksa dan menyekap dua WNI yang menjadi pembantu rumah tangga mereka, Samirah dan Enung, diizinkan menjalankan tahanan rumah dengan membayar uang jaminan sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp8,82 miliar. Izin tersebut diputuskan oleh Hakim Federal A Kathleen Thomlinson dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Distrik Central Islip, Long Island, New York, Amerika Serikat (AS), Kamis (Jumat WIB). Pengadilan yang berlangsung di ruangan 910 itu menghadirkan kedua terdakwa dengan agenda mendengarkan keputusan tentang penjaminan keluar dari penjara. Dua saksi utama, yaitu Samirah dan Enung, tidak dihadirkan dalam sidang tersebut. Sebelumnya, asisten Jaksa Penuntut, Demetri Jones, meminta hakim untuk tidak memberikan izin tahanan luar kepada Varsha dan Mahender, antara lain dengan alasan keduanya bisa saja kabur dari AS, karena pasangan multijutawan itu memiliki bisnis di luar negeri. Namun, pengacara Varsha dan Mahender, yaitu Charles A. Ross and Alexandra Tseitlin, dengan berbagai argumentasi meyakinkan pengadilan bahwa klien mereka yang memiliki empat anak --dua bersekolah di sekolah menengah atas, satu kuliah serta satu telah lulus kuliah dan bekerja di perusahaan keluarga Sabhnani-- itu tidak akan bepergian ke luar negeri. Hakim Kathleen Tomlinson kemudian menyetujui pemberian izin tahanan luar dengan syarat terdakwa diwajibkan menyimpan uang jaminan sebesar 1 juta dolar AS. Keduanya boleh menjalani tahanan rumah di kediaman mereka di Jalan Coachman Place East Nomor 205 di kompleks rumah mewah Muttontown di Nassau County. Mereka dilarang keluar rumah, kecuali untuk mengunjungi pengacara dan pergi ke dokter, serta ke tempat ibadah. Hakim Tomlinson juga mengharuskan pihak terdakwa untuk menanggung biaya pemasangan alat monitor elektronik di kediaman Sabhnani, yang diterapkan untuk mengawasi ruang gerak pasangan Sabhnani. Hakim belum memutuskan kapan kedua majikan itu akan mulai dikeluarkan dari penjara Nassau County, tempat mereka mendekam sejak Senin (14/5), dan juga belum diputuskan kapan sidang berikutnya akan digelar. Dalam persidangan hari Kamis, Varsha dihadirkan dengan mengenakan kostum penjara warna biru dengan bertuliskan N.C. Jail (Nassau County Jail) di punggungnya, sementara itu Mahender mengenakan baju penjara berwarna oranye. Persidangan juga dihadiri oleh keluarga dan teman-teman pasangan Sabhnani, serta beberapa pejabat dari Konsulat Jenderal RI New York. Usai menghadiri persidangan, baik keluarga dan teman-teman Sabhnani maupun para pejabat KJRI-New York diburu oleh banyak wartawan dari berbagai media AS yang menunggu mereka di luar gedung pengadilan untuk meminta komentar atas kasus perbudakan terhadap Samirah dan Enung. Pasangan Sabhnani didakwa melakukan perbudakan dan mempekerjakan Samirah dan Enung "dengan menggunakan ancaman atau menyakiti secara fisik", serta melarang kedua pembantu rumah tangganya itu ke luar rumah. Menurut pengakuan Samirah kepada jaksa penuntut, ia dijanjikan gaji 200 dolar AS (Rp1,76 juta) per bulan, namun tidak pernah menerima uang secara langsung dari Varsha dan Mahender. Ia mengatakan, majikannya tersebut hanya mengirimkan uang 100 dolar (Rp882.500) kepada anak perempuan Samirah yang berada di Indonesia. Pengacara kedua terdakwa menyatakan, klien mereka tidak bersalah dan menganggap tuduhan terhadap keduanya tidak berdasar. Menurut dokumen pengadilan yang dikeluarkan kantor kejaksaan federal, salah seorang dari dua perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di keluarga Sabhnani mengalami pemukulan menggunakan tongkat, telinganya dibeset dengan pisau, dan pada suatu ketika dipaksa untuk memakan 25 cabai yang sangat pedas. Pihak berwenang, seperti yang dilaporkan media massa AS, juga mengungkapkan bahwa kedua perempuan Indonesia mengalami pemukulan, disiram dengan air panas, dipaksa naik dan turun tangga sebagai hukuman, serta dipaksa mandi selama 30 kali dalam waktu tiga jam. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007