Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah RI sedang mengupayakan akses konsuler untuk 76 warga negara Indonesia (WNI) yang terjaring dalam penangkapan besar-besaran oleh aparat keamanan Amerika Serikat (AS) terhadap imigran gelap di negara bagian Pennyslvania, AS. "Konsular RI di New York telah secara resmi meminta akses kekonsuleran terhadap pemerintah AS dan saat ini permintaan itu sedang diproses," kata Jurubicara Deplu RI Kristiarto Legowo di Jakarta, Jumat. Deplu, lanjut dia berharap akses kekonsuleran itu bisa diperoleh secara cepat, karena suatu hal yang lazim perwakilan diplomatik dari warga negara yang bersangkutan memberikan perlindungan dan suatu hal yang lazim jika negara yang bersangkutan memberikan akses. Menurut Kristiarto, informasi yang diperoleh Deplu menyebutkan bahwa 76 WNI itu ditangkap karena melakukan pelanggaran imigrasi. "Tentunya setelah kita mendapat akses kekonsuleran kita akan mendapatkan keterangan yang lebih rinci dari mereka (76 WNI itu) dan tentunya kita ke depan akan melakukan pendampingan jika sekiranya mereka nantinya diproses secara hukum di AS," ujarnya. Kristiarto menekankan bahwa perlindungan yang dimaksud bukan berarti pemerintah RI akan memutihkan kasus tindak pelanggaran yang terjadi, namun lebih pada memastikan bahwa tidak ada hak-hak yang dikurangi sebagai warga negara asing yang sedang terlibat masalah hukum di AS sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di AS. Pada kesempatan itu ia menjelaskan bahwa operasi pencarian warga asing ilegal itu tidak hanya ditujukan pada WNI saja. "Sejak 1 tahun lalu ketika pemerintah AS mengeluarkan pengumuman mengenai bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan kepaad warga negara asing yang tinggal di AS, seluruh perwakilan RI di sana sudah mencoba mengupayakan sosialisasi masalah ini," katanya. Intinya, lanjut dia, pemerintah RI mengimbau agar setiap WNI yang tinggal di AS dapat mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di negara itu. "Saya rasa kita pun demikian kita ingin agar seluruh warga negara asing yang tinggal di RI mematuhi semua ketentuan yang berlaku," katanya. Bahkan, lanjut dia, saat ini pemerintah RI telah mengupayakan cara yang paling praktis yaitu yang bersangkutan tidak perlu datang ke perwakilan RI namun cukup mengirimkan fotokopi paspor dan keterangan detil mengenai keberadaannya. Pennsylvania adalah salah satu dari 15 negara bagian yang menjadi wilayah tanggung jawab KJRI New York. Menurut berbagai informasi sementara yang dikumpulkan KJRI-New York, penggerebekan yang dilakukan oleh pihak Immigration and Custom Enforcement (ICE) terhadap pabrik kemasan plastik tersebut terjadi pada pukul 06.00 pagi waktu setempat. Para petugas imigrasi kemudian melakukan penangkapan terhadap para warga negara asing pekerja di pabrik kemasan plastik Artube Iridium Industries, Inc, yang berlokasi di 1 Forge Road, East Stroudsburg, Pennyslvania, sekitar 120 kilometer sebelah barat kota New York. Mereka yang melakukan pelanggaran keimigrasian, termasuk yang tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan (overstay), akan ditempatkan secara tersebar di berbagai penjara di Pennsylvania sambil menunggu proses deportasi. Lima belas negara bagian yang berada di wilayah akreditasi KJRI New York adalah Pennsylvania, Connecticut, Delaware, Maryland, Maine, Massachusetts, New Hampshire, New Jersey, New York, North Carolina, Rhode Island, South Caroline, Vermont, Virginia dan West Virginia. Di 15 negara bagian tersebut, terdapat sekitar 13.000 warga negara Indonesia, sekitar 75 persen di antaranya berstatus ilegal --kebanyakan karena `overstay` alias tidak lagi memiliki izin tinggal di AS.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007