Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut aliran dana non-bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) pada masa kepemimpinan Freddy Numberi sekarang ini, kata anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fachry Hamzah, Selasa. "KPK menyatakan mudah-mudahan semua akan diproses," katanya di gedung KPK jalan Veteran Jakarta setelah menemui penyidik KPK. Facrhy mendatangi penyidik KPK atas inisiatif sendiri untuk mendesak supaya Freddy Numberi juga menjalani proses hukum seperti Rokhmin Dahuri. Menurut dia, pengumpulan dan aliran dana nonbujeter DKP tidak hanya terjadi pada masa kepemimpinan Rokhmin Dahuri, tapi juga di masa kepemimpinan Freddy Numberi sekarang ini. "Kalau yang terjadi pada masa pak Rokhmin Dahuri sama dengan masa pak Freddy Numberi, maka dua kasus itu sama," katanya. Selain itu, menurut Fachry, nama Freddy Numberi yang kini menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan juga muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Rokhmin Dahuri. Dengan begitu, katanya, sebenarnya tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memeriksa aliran dana nonbujeter pada masa Freddy Numberi. "Kalau tidak (diusut-red) ada kesan tebang pilih," katanya. Pada kesempatan itu, Fachry juga membawa daftar pengumpulan dana nonbujeter pada masa Freddy Numberi. "Setidaknya ada pengumpulan dana nonbujeter Rp5,5 miliar," katanya. Sedangkan menurut identifikasi Badan Kehormatan (BK) DPR, kata Fachry, setidaknya ada 30 orang anggota DPR yang menerima dana non bujeter ketika Freddy Numberi menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan KPK sudah memeriksa Freddy Numberi dalam kasus pengumpulan dana non bujeter di DKP. Sedangkan untuk aliran dana nonbujeter, KPK sedang berkonsentrasi pada aliran pada saat Rokhmin Dahuri menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. "Itu dua hal yang berbeda, harus dibedakan," katanya. Sebelumnya Fachry Hamzah sendiri juga pernah diperiksa KPK terkait aliran dana nonbujeter DKP ketika dipimpin oleh Rokhmin Dahuri. Saat itu dia mengaku menerima uang sekitar Rp150 juta dari Rokhmin Dahuri. Menurut Fachry, uang itu adalah uang pribadi Rokhmin yang diterimanya secara bertahap pada 2002 sampai 2004. Uang itu, katanya, digunakan untuk biaya operasional Rokhmin sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Fachry mengaku sering dipercaya Rokhmin Dahuri untuk membuatkan artikel seminar serta konsep yayasan maritim. "Biaya untuk itu semua," kata Fachry.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007