Jakarta (ANTARA News) - Dua anggota Komisi IV DPR yang dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penerimaan dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) kompak membantah menerima dana tersebut. Usai dimintai keterangan di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis, M Ali Yahya dan Fachri Andy Leluasa yang berasal dari Fraksi Partai Golkar mengatakan tidak pernah menerima dana DKP baik secara langsung maupun tidak langsung dari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri. Bahkan, M Ali Yahya datang ke KPK dengan "amunisi" lengkap berupa dokumen keimigrasian yang menunjukkan bahwa ia tidak berada di Indonesia pada tanggal penerimaan dana DKP untuk biaya naik haji yang tercantum dalam catatan yang dibuat oleh staf khusus Rokhmin, Didi Sadili. Yahya beralibi, pada tanggal penerimaan pertama, 9 Januari 2002, ia bertolak ke Bangkok untuk kemudian menuju Beijing, China. "Padahal, saya diberitakan menerima dana Rp20 juta untuk perjalanan haji pada tanggal 9 Januari," ujarnya. Demikian pula pada 22 Agustus 2002 saat ia tercatat menerima dana DKP untuk uang saku, Yahya beralibi saat itu ia berada di Moskow, Rusia. Yahya pun menunjukkan dokumen setoran ongkos haji serta slip penarikan tabungan dari simpanannya di Bank Mandiri. "Uang untuk naik haji saya ambil dari tabungan saya di Bank Mandiri. Saya menolak semua. Saya tidak terima langsung atau tidak langsung dari Rokhmin," katanya. Sedangkan Fachri Andy mengaku tidak tahu-menahu soal pemberian uang Rp25 juta dari DKP yang ditujukan kepada dirinya dan anggota DPR lainnya, Awal Kusumah. Dalam catatan Didi Sadili tercantum pemberian melalui Fachri dan Awal Kusumah itu untuk dana penyelesaian Gedung DKP. Fachri menuturkan pada 2003 Gedung DKP di MT Haryono habis masa kontraknya. Untuk itu, Komisi III meminta kepada DKP untuk segera mencari gedung baru dengan anggaran Rp60 miliar. "Akhirnya, kemudian mereka mencari dan menemukan gedung yang ada saat ini. Gedung itu eks kantor humpuss yang jadi milik BPPN," tuturnya. Fachri mengatakan, saat itu kemudian terjadi beberapa kali rapat dengan Komisi III untuk membahas permasalahn gedung dan harga sewa yang cocok. "Kalau dana itu untuk membahas rapat-rapat tersebut mungkin saja, tetapi kalau untuk pribadi tidak mungkin," ujarnya. Senada dengan anggota DPR lain yang telah dimintai keterangan oleh KPK, Fachri mengatakan dana DKP yang digunakan untuk pembahasan RUU Kelautan hanya terbatas untuk uang makan dan akomodasi apabila rapat dilakukan di luar Gedung DPR.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007