Jakarta (ANTARA News) - Dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) pada masa kepemimpinan Freddy Numberi mengalir ke sejumlah partai politik dan organisasi massa (ormas). Kuasa hukum Freddy Numbery, TH. Hutabarat, di Jakarta, Kamis, membenarkan hal itu, namun dia membantah bahwa aliran dana tersebut diketahui dan atas perintah Freddy Numberi. "Penggunaan dana tersebut tanpa sepengetahuan dan perintah Freddy Numberi," katanya. Menurut catatan Hutabarat, ada beberapa pengeluaran yang menggunakan dana nonbujeter, padahal seharusnya pengeluaran tersebut menggunakan dana operasional menteri. Pada 11 November 2004, DKP mengucurkan dana sebesar Rp10 juta kepada Komite Nasional Pemuda Demokrat. Dana yang diambil dari dana nonbujeter itu berstatus sumbangan. Kemudian DKP juga mengucurkan uang sebesar Rp20 juta kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk bantuan kegiatan mudik menggunakan sepeda motor pada 2005. Kedua jenis kegiatan itu, menurut Hutabarat, sebenarnya ada dalam anggaran DKP, terutama dialokasikan dalam dana operasional menteri. Namun demikian, pejabat di tingkat teknis menggunakan dana nonbujeter untuk membiayai kedua jenis kegiatan tersebut. Selain itu, Hutabarat mengatakan DKP juga mengucurkan uang senilai Rp30 juta untuk keperluan pertemuan yang diselenggarakan Muslimat Nahdlatul Ulama (NU). Aliran dana kepada NU itu diberikan setelah DKP menerima proposal permohonan bantuan dana dari organisasi massa itu. "Pak Freddy memberikan disposisi kepada Sekjen (Andin H Taryoto-red) agar dibantu," katanya. Aliran dana itu juga dibenarkan oleh Ketua Umum PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa. Khofifah mengatakan uang itu dipergunakan untuk kegiatan Kongres Muslimat NU di Batam pada Maret 2006. "Jaman Pak Freddy kami menerima saat kongres senilai Rp30 juta," ujarnya. Menurut Hutabarat, pengeluaran kepada muslimat NU adalah satu-satunya pengeluaran yang disertai disposisi resmi dari Freddy Numberi. Disposisi itu juga mewajibkan Sekjen DKP saat itu, Andin H Taryoto, untuk segera membuat laporan. Menurut Hutabarat, Freddy mengatakan seharusnya pengeluaran itu menggunakan dana operasional menteri. "Belakangan baru diketahui Pak Freddy, dana itu dari dana nonbujeter," kata Hutabarat. Hutabarat mengatakan DKP juga menggunakan dana nonbujeter untuk berbagai kegiatan menteri, tanpa sepengetahuan Freddy Numberi. Kegiatan yang seharusnya menggunakan dana operasional menteri itu antara lain pengadaan peralatan rumah atas permintaan istri Freddy Numberi sebesar Rp90 juta pada 12 November 2004, bantuan Kejadian Luar Biasa (KLB) di Nabire sebesar Rp10 juta pada 6 Desember 2004. Kemudian pengeluaran biaya operasional Freddy Numberi sebesar Rp164,32 juta pada 21 Desember 2004, kunjungan Freddy Numberi ke Roma beserta istri dan staf sebesar Rp93,1 juta pada 5-14 Maret 2005, dan silaturahmi pejabat Papua ke rumah Freddy Numberi sebesar Rp20 juta. Menurut Hutabarat, penggunaan dana nonbujeter untuk berbagai kegiatan manteri itu hanya bersifat talangan. Saat ini, katanya, semua pengeluaran itu sudah diganti menggunakan dana oprasional menteri.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007