Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan untuk membuktikan kebenaran catatan staf khusus Rokhmin Dahuri, Didi Sadili, bahwa anggota DPR turut menikmati aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu, KPK sampai saat ini hanya memiliki barang bukti catatan Didi Sadili serta kesaksiannya di pengadilan. "Sampai saat ini belum ada lagi selain omongan di pengadilan itu," ujarnya. Tumpak menambahkan, untuk mencari barang bukti lain, KPK menemukan kesulitan karena kejadiannya sudah lama berlalu. "Kalau semua membantah, jadi tentunya pembuktian apa yang bisa saya peroleh," ujarnya. Menurut catatan Didi Sadili, dana ilegal DKP yang dikumpulkan pada masa jabatan Rokhmin turut mengalir Rp5,3 miliar ke anggota DPR periode 1999-2004 untuk pembahasan RUU Perikanan dan Kelautan. Uang yang ditujukan kepada Komisi IV DPR itu digunakan untuk keperluan rapat dan kunjungan ke daerah. Menurut catatan Didi, dana itu juga diterima oleh anggota DPR dalam bentuk uang rapat dan tunjangan hari raya. KPK telah meminta keterangan anggota DPR yang duduk di Komisi IV pada periode Rokhmin menjabat. Namun, semua anggota DPR yang telah diperiksa oleh KPK membantah menerima uang rapat dan tunjangan hari raya. Mereka serempak mengatakan, dana DKP yang digunakan untuk membahas RUU Kelautan hanya untuk membiayai akomodasi dan transportasi apabila rapat dilakukan di luar Gedung DPR. Mengenai keputusan Badan Kehormatan (BK) DPR yang menyerahkan penanganan penerimaan dana DKP oleh tiga anggota DPR kepada KPK, Tumpak mengatakan, rekomendasi itu bisa menjadi masukan bagi KPK. Namun, lanjut dia, KPK tidak harus tunduk kepada keputusan BK tersebut dan tetap harus melakukan penyidikan tersendiri.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007