Jakarta (ANTARA News) - Tindakan Badan Kehormatan DPR RI yang membuat sanksi berbeda-beda atas lima anggota dewan terkait kasus aliran dana non budjeter DKP terus menuai protes, sebagaimana dinyatakan sejumlah fraksi DPR RI, di Jakarta, Rabu. Sesudah Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat yang menilai keputusan Badan Kehormatan (BK) itu sebagai sangat diskriminatif, sejumlah pentolan Fraksi Partai Keadilan Sejahteran pun terus mempermasalahkan sanksi lembaga etika parlemen tersebut. Namun, terhadap berbagai tudingan miring itu, BK DPR RI sebaliknya tak mau bergeming dan tetap bertahan dengan sanksinya itu sekaligus menganggapnya sudah final. Adanya sejumlah protes, dan tarik menarik di DPR RI tersebut, mendorong pimpinan DPR RI memprakarsai dilakukannya rapat pimpinan yang langsung dipimpin Ketua DPR RI, Agung Laksono. Namun hingga berakhirnya rapat itu, tak ada keputusan yang terkait masalah sanksi BK. "Kami masih akan menggelar rapat lanjutan mengenai masalah ini. Karena pembicaraan belum tuntas, dalam rapat paripurna DPR RI nanti masalah ini tidak akan dibacakan," kata Agung Laksono kepada wartawan. Lagi pula, lanjut Agung Laksono, sanksi yang sifatnya hanya teguran atau peringatan tidak perlu dibacakan dalam rapat paripurna, tetapi bisa langsung saja disampaikan kepada yang bersangkutan. "Kecuali bila sanksi itu berupa pemberhentian, maka akan dibacakan pada paripurna," katanya lagi. Mengenai kemungkinan pimpinan DPR RI akan menganulir keputusan BK sebagaimana diminta Fraksi PKS, Agung Laksono mengatakan, itu bukan wewenangnya. Yang akan dilakukan, menurutnya, hanya sebatas evaluasi dan pembenahan mekanisme kerja, sehingga tidak ada tuduhan telah melampaui batas wewenangnya. "Saya kira tidak sampai seperti itu, lagi pula semua sudah ada aturan mainnya," tambah Agung Laksono. Secara terpisah, Wakil Ketua BK DPR RI Gayus Lumbuun mengatakan, apapun keputusan pimpinan DPR RI, bukan wewenangnya lagi, termasuk bila nanti keputusannya dievaluasi. "Terserah saja, yang penting kita jalan sesuai aturan yang ada. Apakah mau dianulir atau tidak, terserah pimpinan," tegasnya. Dia juga mengungkapkan, keputusan BK DPR RI telah berdasarkan Tata Tertib (Tatib), dan sudah final serta tidak bisa diganggu gugat lagi. Tapi, lanjutnya, bila memang hal itu dianggap perlu untuk kebaikan DPR RI, pihaknya akan menyerahkan apa yang sebaiknya dilakukan pimpinan. Sementara itu, Fraksi PKS dalam rapat pimpinannya, juga menyampaikan surat keberatannya atas sanksi kepada anggotanya itu. Fraksi ini juga menyampaikan surat pernyataan Rochmin Dahuri yang menyebutkan angota Fraksi PKS Fachri, menerima uang dari dirinya sebagai tenaga profesional. Sedangkan Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat beranggapan, keputusan BK DPR RI memang terkesan amat diskriminatif, karena ada perbedaan sanksi terhadap lima anggota DPR RI terkait masalah tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007