Jakarta (ANTARA Bews) - Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi siap diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPR terkait dugaan aliran dana non-bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) pada masa kepemimpinannya kepada sejumlah anggota DPR. "Pak Freddy selaku warga masyarakat dan menteri siap hadir jika dipanggil," kata kuasa hukum Freddy Numberi, TH. Hutabarat, di Jakarta, Kamis. Menurut Hutabarat, Freddy siap menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apalagi menyetujui aliran dana ke sejumlah anggota DPR. Hutabarat mengaskan aliran dana ke sejumlah anggota DPR yang tidak diketahui Freddy Numberi itu sangat mungkin dilakukan atas inisiatif pejabat lain di DKP. "Bisa saja Pak Freddy seorang pemimpin, tetapi yang melakukan stafnya, apalagi itu hal teknis," katanya. Freddy justru pernah melarang agar praktik pungutan dana yang dilakukan sejak kepemiminan Rokhmin Dahuri itu dihentikan. Freddy juga mendesak agar sisa dana yang ada digunakan sesuai dengan peruntukan, yaitu untuk kepentingan sosial kemasyarakatan. Selanjutnya Freddy juga menyampaikan larangan pungutan dana non- bujeter secara tertulis dan lisan dalam rapat eselon I DKP di Purwakarta, 24 April 2005. Menurut Hutabarat, Freddy akan memenuhi panggilan BK tanpa terlebih dahulu minta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu, kata Hutabarat, juga pernah dilakukan Freddy ketika hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dana non-bujeter DKP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan aliran dana non-bujeter DKP pada masa kepemimpinan Freddy Numberi berbuntut pada desakan kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. Anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fachry Hamzah, mengatakan pengumpulan dan aliran dana non-bujeter DKP tidak hanya terjadi pada masa kepemimpinan Rokhmin Dahuri, tetapi juga di masa kepemimpinan Freddy Numberi sekarang ini. "Kalau yang terjadi pada masa Pak Rokhmin Dahuri sama dengan masa pak Freddy Numberi, maka dua kasus itu sama," katanya. Selain itu, menurut Fachry, nama Freddy Numberi juga muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Rokhmin Dahuri. Dengan begitu, katanya, sebenarnya tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memeriksa aliran dana non-bujeter pada masa Freddy Numberi. "Kalau tidak (diusut-red) ada kesan tebang pilih," katanya. Selain itu, puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ANTRAK) juga mendesak agar Freddy Numberi segera diadili. ANTRAK menyatakan Freddy ikut melakukan tindak pidana yang sama yang seperti dilakukan oleh mantan menteri sebelumnya, Rokhmin Dahuri, dalam kasus pengumpulan dan aliran dana non-bujeter DKP.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007