Semarang (ANTARA News) - Ketua DPR Agung Laksono mengatakan tidak ada tekanan politik dan intervensi dari DPR agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak meningkatkan penyelidikan kasus penerimaan dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ke tingkat penyidikan. "Tidak ada tekanan politik apa pun dari DPR, dan KPK sendiri yang ambil sikap seperti itu," kata Agung usai memberi kuliah umum bagi mahasiswa baru Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), di Semarang, Jumat. Agung menyatakan, selama ini kasus itu baru sebatas dugaan-dugaan saja sehingga mungkin KPK sulit menindaklanjuti dan akhirnya menghentikan penyelidikan. Ia mengatakan, kalau memang tidak ada bukti-bukti sebaiknya jangan dipaksakan karena bisa menjurus kepada hal-hal yang sifatnya tendensius. "Sehingga persoalan penghentian penyelidikan kasus aliran dana 'non budgeter' dari DKP ke anggota DPR sepenuhnya keputusan KPK," kata Agung. "Keputusan itu sepenuhnya terserah kepada KPK. Kalau dari DPR sudah menyerahkan persoalan itu dengan data-data yang ditindaklanjuti oleh BK (Badan Kehormatan) DPR," kata Agung. Namun demikian, Agung mengingatkan KPK agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Pada acara diskusi dengan wartawan, Selasa, 12 November 2007, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan KPK tidak bisa meningkatkan penyelidikan kasus penerimaan dana DKP ke penyidikan. Tumpak menjelaskan, KPK masih menemui kendala untuk merumuskan apakah penerimaan itu berhubungan dengan jabatan para anggota DPR atau tidak. "Tidak semua penerima dana itu bisa diklasifikasikan sebagai perbuatan gratifikasi, karena penerimaan itu tidak berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya," tuturnya. Tumpak mengakui KPK pada masa kepemimpinan yang sekarang ini tidak dapat melanjutkan penyelidikan tersebut. "Penyelidikan ini akan diteruskan oleh pimpinan yang berikutnya," katanya. Beberapa anggota Komisi IV DPR periode 1999-2004 sudah dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan penerimaan dana DKP yang dikumpulkan oleh Rokhmin Dahuri pada masa jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. KPK juga telah meminta keterangan Ketua Badan Kehormatan DPR, Slamet Effendy Yusuf dalam kasus penerimaan dana DKP tersebut. Hampir semua anggota DPR yang dimintai keterangan oleh KPK tidak mengaku pernah menerima aliran dana DKP. Mereka yang mengaku menerima pun berdalih bahwa penerimaan itu untuk sumbangan atau kepentingan pribadi dan mereka tidak mengetahui sumber dana tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007