Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak adil karena tidak meningkatkan penyelidikan aliran penerima dana Departemen Kelautan dan PerikananB (DKP) ke tingkat penyidikan. Kuasa hukum terdakwa pengumpulan dana DKP Rokhmin Dahuri, Herman Kadir, di Jakarta, Kamis, mengatakan seharusnya KPK menerapkan perlakuan hukum yang sama antara pengumpul dan penerima aliran dana DKP. "KPK sangat tidak adil dan pilih kasih. Jelas KPK masih tebang pilih, terlihat dari kasus DKP ini," ujarnya. Pada acara diskusi dengan wartawan pada Selasa, 12 November 2007 lalu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan KPK tidak bisa meningkatkan penyelidikan kasus penerimaan dana DKP ke penyidikan. Tumpak menjelaskan, KPK masih menemui kendala untuk merumuskan apakah penerimaan itu berhubungan dengan jabatan para anggota DPR atau tidak. "Tidak semua penerima dana itu bisa diklasifikasikan sebagai perbuatan gratifikasi, karena penerimaan itu tidak berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya," tuturnya. Untuk itu, lanjut dia, KPK tidak bisa meningkatkan kasus penerimaan dana itu ke tingkat penyidikan. "Itu masih kendala di kami untuk merumuskannya. Oleh karena itu sampai sekarang ini belum ada satu kasus pun di penyelidikan dapat kami tingkatkan ke penyidikan," ujarnya. Tumpak mengakui KPK pada masa kepemimpinan yang sekarang ini tidak dapat melanjutkan penyelidikan tersebut. "Penyelidikan ini akan diteruskan oleh pimpinan yang berikutnya," katanya. Beberapa anggota Komisi IV DPR periode 1999-2004 sudah dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan penerimaan dana DKP yang dikumpulkan oleh Rokhmin pada masa jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. KPK juga telah meminta keterangan Ketua Badan Kehormatan DPR, Slamet Effendy Yusuf, dalam kasus penerimaan dana DKP tersebut. "Tidak semua penerima dana itu bisa diklasifikasikan sebagai perbuatan gratifikasi, karena penerimaan itu tidak berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya," jelas Tumpak. Hampir semua anggota DPR yang dimintai keterangan oleh KPK tidak mengaku pernah menerima aliran dana DKP. Mereka yang mengaku menerima pun berdalih bahwa penerimaan itu untuk sumbangan atau kepentingan pribadi dan mereka tidak mengetahui sumber dana tersebut. Herman Kadir mengatakan, KPK sebenarnya telah memegang bukti pemberian dana DKP kepada anggota DPR berupa catatan yang dibuat oleh staf khusus Rokhmin, Didi Sadili. "Itu ada catatannya. Mereka (anggota DPR-red) sering meminta uang transport dan lain-lain. Semua itu dicatat oleh Didi Sadili," ujarnya. Kalau pun tidak ada bukti penerimaan dari anggota DPR, Herman mengatakan maka seharusnya menjadi tugas KPK untuk menemukan bukti tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007