New York (ANTARA News) -Sebanyak empat dari 76 warga negara Indonesia yang terjaring operasi imigran gelap di Pennsylvania, AS, pada 19 Juni lalu, akan menjalani proses persidangan dalam waktu dekat ini, terutama untuk memastikan status keimigrasian mereka di AS serta proses menuju deportasi ke Indonesia. Empat WNI yang dimaksud, seperti diungkapkan Konsul Jenderal RI di New York, Trie Edi Mulyani, Jumat, adalah mereka yang sedang menjalani penahanan di Hudson County Jail di negara bagian New Jersey. "Empat di antara mereka sudah mendapat panggilan untuk mengikuti "immigration court hearing", sementara lainnya menyusul,? kata Trie ketika dihubungi ANTARA dari New York. Menurut Trie, keempatnya kemungkinan akan menjalani persidangan di New Jersey. Dengan demikian, jumlah WNI yang akan segara menjalani proses persidangan menjadi lebih banyak karena sebelumnya, Kamis (5/7) Konsul Jenderal RI di Houston mengungkapkan sebagian dari 33 WNI yang ditahan di penjara Albuquerque, New Mexico, juga akan segera disidangkan di kota El Paso, negara bagian Texas -- kemungkinan dalam tiga minggu hingga satu bulan mendatang. Sebanyak 70 WNI yang terkena razia imigran gelap oleh Immigration and Custom Enforcement (ICE) pada 19 Juni 2007 saat ini memang menjalani penahanan di penjara-penjara yang tersebar di berbagai negara bagian AS itu . Yang berada di Pennsylvania berjumlah 22 orang (termasuk 13 orang di Hudson County Jail), 36 orang di Albuquerque dan 18 sisanya di penjara Gadsden di negara bagian Alabama. Sebelumnya, 76 WNI itu semuanya ditahan di negara bagian Pennyslvania di empat penjara, yaitu Lackawanna County Jail (19 orang), Pike County Jail (12), Hudson (13) dan York County Jail (32). Pemindahan WNI tersebut, menurut Trie, dimaksudkan agar proses persidangan terhadap 76 WNI dapat segera berlangsung. Kunjungi Hudson Sementara itu, Trie dan sejumlah anggota staf KJRI New York pada Jumat pagi mengunjungi 13 WNI ?semuanya perempuan, yang ditahan di Penjara Hudson, sekitar 32 kilometer di sebelah utara kota New York. "Mereka (WNI yang ditahan, red) berterima kasih atas kedatangan kami dan menangis ingin segera pulang ke Indonesia. Ada juga yang khawatir karena suaminya dipindahkan ke penjara Albuquerque," kata Trie, ketika ditanya tentang keadaan ke-13 WNI tersebut. Terhadap kekhawatiran tersebut, Trie mengatakan dirinya memberikan penjelasan tentang situasi yang sedang dan akan mereka hadapi, yaitu proses penentuan status izin tinggal mereka di AS dan kemungkinan besar akan dideportasi. Di tengah berbagai kekhawatiran, ungkap Trie, beberapa di antara WNI di Hudson menyatakan mereka bersyukur karena tidak dipindahkan ke penjara lain seperti rekan-rekan mereka yang akhirnya dilimpahkan ke Albuquerque dan Alabama. (*)

Copyright © ANTARA 2007