Palu (Antara News) - Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah menyatakan masyarakat di provinsi itu belum sepenuhnya mengetahui alur atauaprosedur atas hak memperoleh informasi.

"Minimnya sengketa informasi, minimnya laporan yang masuk ke KI, bukan menandakan bahwa badan publik telah menyelenggarakan kewajibannya dengan baik. Sebaliknya masyarakat-lah yang belum mengetahui prosedur, alur atas hak peroleh informasi," ucap Komisioner Komisi Informasi Publik Sulawesi Tengah, Isman, di Palu, Rabu.

Isman mengatakan, KI hanya menangani satu kasus dalam sengketa informasi pada tahun 2018, yang diselesaikan lewat sidang ajudikasi.

Minimnya kasus yang ditangani oleh KI, atau laporan yang masuk KI, sebut dia, tidak dapat dijadikan acuan atau indikator untuk mengukur bahwa hak masyarakat atas informasi telah terpenuhi.

Begitu pula, kata dia, hal itu tidak dapat dijadikan rujukan untuk menilai/mengukur badan publik di Sulawesi Tengah dengan kesimpulan bahwa badan publik telah terbuka dalam informasi/melaksanakan kewajibannya sesuai amanah ketentuan perundangan keterbukaan informasi.

"Selama ini masyarakat tidak melapor kepada KI terkait dengan masalah ketika tidak mendapat informasi, misalkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Itu karena masyarakat belum mengetahui alur dan prosedur," ujar dia.

Isman menegaskan, masyarakat perlu mengetahui apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam pembangunan, anggaran dan sebagainya.

Termasuk masyarakat berhak mengetahui hak mereka atas informasi, termasuk rencana tentang kegiatan anggaran oleh pemerintah, karena itu tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Isman mengakui bahwa, KI minim melakukan sosialisasi pemenuhan hak masyarakat atas perolehan informasi, hal itu karena keterbatasan anggaran yang ada pada KI.

Disatu sisi, sebut dia, perhatian Pemerintah Sulawesi Tengah terhadap KI sangat minim. Utamanya, terkait dukungan terhadap kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi oleh KI.

"Begitupula dengan informasi laporan kegiatan pemerintah, masyarakat perlu mengetahui hal itu. Dan tidak sebagai informasi yang dikecualikan," kata dia.*


Baca juga: IPB terima anugerah keterbukaan informasi publik

Baca juga: Komisi Informasi serahkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2018

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019