Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) menjanjikan dapat menyelesaikan penyusunan peraturan mengenai dana bergulir pada Maret 2008, yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "PMK tentang dana bergulir sedang diselesaikan, kita harapkan bulan Maret nanti dapat diselesaikan. Diharapkan bulan Maret sudah terbit PMK-nya," kata Sekjen Depkeu, Mulia Nasution. Mulia mengatakan hal itu usai mengikuti rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom membahas penanganan aset bank dalam likuidasi (BDL) dan bank beku operasi (BBO) di Jakarta, Senin. Kementerian Koperasi dan UKM hingga saat ini belum dapat mencairkan dana bergulir untuk tahun 2008 sebesar Rp403 miliar karena masih menunggu Surat Keputusan Menkeu. Hingga saat ini sejumlah UMKM telah mengajukan proposal permintaan bantuan perkuatan modal melalui program itu. Berdasar Inpres Nomor 6 tahun 2005, Menkeu merupakan pihak yang bertugas membuat petunjuk dan pengaturan mengenai dana bergulir. Hingga saat ini, belum ada keputusan dana bergulir masuk dalam pos atau jenis belanja apa pada laporan keuangan pemerintah, apakah masuk dalam belanja modal atau belanja sosial. Kementerian Koperasi mengusulkan agar dimasukkan ke pos belanja sosial sehingga pertanggungjawabannya mudah dilakukan. Kementerian Koperasi dan UKM sejak 2000 hingga 2007 telah menyalurkan dana bergulir untuk mendukung perkembangan UMKM di tanah air.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008