Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Ma`arif, divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, karena terbukti telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal tersebut terungkap dalam persidangan putusan kasus pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin majelis hakim Agung Rahardjo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noor Rachmad, di Jakarta, Senin. Ketua majelis hakim, Agung Rahardjo, mengatakan, jika terdakwa tidak berhati-hati dalam masa percobaannya selama satu tahun, maka akan dikenai hukuman penjara selama delapan bulan. Zaenal dianggap telah melakukan fitnah yakni mencemarkan nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat berbicara di hadapan para wartawan pada 26 Juli 2007 yang menyatakan presiden pernah menikah sebelum masuk Akademi Militer (Akmil). Padahal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya menikah satu kali pada 30 Juni 1976 dengan Kristiani Herawati sesudah ke luar dari Akmil.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008