ANTARA - Sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan nyaman selama Ramadan, Polresta Malang Kota bersama Badan Narkotika Nasional setempat, Selasa (5/4), memusnahkan barang bukti pengungkapan narkoba selama Januari hingga Maret 2022 dari tiga orang tersangka di halaman kantor BNN Kota Malang. Berupa lebih dari 16 kilogram ganja, sabu-sabu seberat 2,5 kilogram, dan pil koplo sebanyak 20 ribu butir (Syaiful Afandi/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)