ANTARA - Dalam konferensi pers daring, Jumat (8/4), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2022. Menaker Ida Fauziah menegaskan THR keagamaan wajib dibayar pengusaha l, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (Rio Feisal/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)