ANTARA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima 110 aduan pelanggaran pembayaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan perusahaan kepada karyawan pada Idul Fitri tahun ini. Mulai hari ini, Selasa (26/4) pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah pun menindaklanjuti laporan tersebut.
(Fx. Suryo Wicaksono/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)