ANTARA - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, meringkus tiga pelaku tindak pidana korupsi, Rabu (19/10). Mereka diduga mengurangi volume bangunan pasar rakyat, di Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Awalnya kasus tersebut ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada saat audit tahun 2019. Dari hasil penyelidikan pihak Kejari, ditemukan adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 356 juta. (Try Vanny S/Denno Ramdha Asmara/Risbeyhi)