ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10). Dua terdakwa yang menjalani sidang putusan sela adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Tim penasihat hukum Putri Candrawathi pun mengaku telah menyiapkan bukti kuat untuk dibacakan di persidangan lanjutan pada 1 November 2022. (Afra Augesti/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Arif Prada/Farah Khadija)