ANTARA - Polres Tarakan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE), Rabu (3/5). Pemusnahan 19 koli kosmetik ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap barang bukti. (Cica Andriyani/Soni Namura/Anom Prihantoro)