Jika majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta ini, maka mereka akan memutuskan bahwa saya tidak bersalah"
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim tingkat pertama yang memimpin sidang pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran tidak mempertimbangkan beberapa fakta penting, demikian Antasari Azhar dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa.

"Jika majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta ini, maka mereka akan memutuskan bahwa saya tidak bersalah dan dinyatakan bebas," kata Antasari dalam sidang yang dipimpin Aminal Umam.

Antasari menyatakan mayat korban sudah tidak dalam keadaan yang sama seperti semula sehingga sulit dibuktikan keasliannya.

"Ketika dihadirkan dalam persidangan, luka pada tubuh korban sudah dijahit dan rambut korban dengan sengaja dipotong, dengan demikian tubuh korban sudah direkayasa sebelumnya," kata Antasari.

Dia menganggap, keaslian tubuh korban sangat penting karena menunjukkan perbedaan antara saksi yang menyatakan mendengar dua tembakan dan fakta ada tiga bekas luka tembak di tubuh korban.

Selain itu, hakim memutuskan bahwa tembakan yang menyebabkan kematian Nasrudin dilakukan dari jarak jauh sedangkan saksi ahli menyatakan sebaliknya.

Sidang permohonan PK hari ini digelar Pengadilan Negri Jakarta Selatan digelar 09.30 WIB dan dihadiri lebih dari 70 orang dengan agenda pembacaan memori setebal 300 halaman lebih.

Antasari mengajukan PK setelah keputusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan hukuman majelis tingkat pertama yang memutuskan penjara 18 tahun baginya.(*)

SDP-14/R021

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011