Jakarta, (ANTARA News) - Departemen Keuangan (Depkeu) mensyaratkan penyaluran dana bergulir harus melalui badan layanan umum (BLU) atau lembaga penyalur dana bergulir (LPDB). "Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM) berwenang menyusun dan menetapkan kebijakannya, sementara operasionalnya harus ada di BLU," kata Sekjen Depkeu, Mulia Nasution di Gedung DPR Jakarta, Kamis. Menurut Mulia, BLU itu juga ada di bawah Kementerian KUKM yaitu LPDB. Pengaturan itu dimaksudkan agar jelas pertanggungjawabannya. Mulia juga mengatakan, saat ini Menteri Keuangan tengah menyelesaikan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur masalah penyaluran dana bergulir. Ia mengharapkan dana bergulir yang saat ini tertahan di Depkeu dapat disalurkan pada Agustus 2008. Menanggapi ancaman Menkop dan UKM Suryadharma Ali yang akan mundur terkait pemblokiran dana Kementerian KUKM, Mulia menawarkan penyelesaian bersama masalah itu. "Mari kita duduk sama-sama untuk mencari penyelesaian," katanya. Sebelumnya, Menkop dan UKM Suryadharma Ali mengungkapkan anggaran untuk kementeriannya sebesar sekitar 42 persen atau Rp432 miliar macet di Depkeu. Total anggaran Kementerian KUKM tahun 2008 sebesar Rp1,48 triliun, terdiri anggaran untuk pusat sebesar Rp887,88 miliar, BLU Rp62,4 miliar, dekonsentrasi Rp118,5 miliar, dan tugas pembantuan Rp29,87 miliar. Sebesar 42 persen masih ditahan oleh Ditjen Anggaran sementara yang dapat dicairkan Rp596,42 miliar. Dari jumlah itu (Rp596,42 miliar) yang sudah diproses hingga pertengahan Juni 2008 sebesar Rp108,1 miliar. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008