Jakarta (ANTARA News) - Ahli hukum perbankan Prof Erman Rajagukguk berpendapat uang yang dimiliki oleh sebuah yayasan seperti Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang dibentuk oleh Bank Indonesia (BI) sebenarnya tidak boleh dialihkan. "Uang dari yayasan tidak boleh dialihkan, tetapi kalau dipinjamkan boleh asal dikembalikan," kata Erman dalam sidang lanjutan kasus aliran dana BI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu. Erman, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, mengatakan tidak ada ketentuan dalam perundangan negara bahwa uang dari yayasan tidak boleh dipinjamkan. Ia juga mengatakan bahwa segala bentuk pengalihan keuangan dari yayasan yang telah berstatus badan hukum adalah tanggung jawab dari pengurus karena keuangan yayasan tersebut berarti telah terlepas dari lembaga lain yang telah mendirikannya. Mengenai dana YPPI yang dialihkan karena instruksi dari pejabat BI, menurut Erman, maka pengurus YPPI adalah pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan dana tersebut. Agenda sidang di Pengadilan Tipikor terkait kasus Burhanuddin Abdullah pada Rabu (17/9) adalah untuk mendengarkan keterangan ahli yang diajukan tim penasehat hukum. Kasus aliran dana BI telah menjerat lima orang, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simajuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandhu. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdulah mengeluarkan persetujuan untuk mencairkan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008