Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah menunggu langkah kongkret PT Direct Vision (PT DV) dalam memenuhi hak-hak pelanggan menyusul dihentikannya siaran televisi berbayar Astro. Plt Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) Freddy H Tulung mengatakan, Depkominfo memutuskan untuk menungggu laporan tertulis dari PT DV mengenai langkah-langkah yang diambil yang paling lambat harus disampaikan Senin (27/10) pukul 12.00 WIB. Dihubungi di Jakarta Jumat, Freddy mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah ia bertemu dengan PT DV dan pemegang sahamnya yakni PT Ayunda Prima Mitra, tetapi pemegang saham lainnya PT Silver Concord Holding tidak hadir. Depkominfo meminta PT DV mengambil langkah kongkret dan melaporkannya secara tertulis sehingga kepentingan publik yaitu pelanggan, karyawan dan suplier konten PT DV bisa dilindungi. Mengenai IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) PT DV selaku operator TV berbayar Astro, Freddy mengatakan hal tersebut tidak termasuk dalam pembicaraan. "Yang paling krusial adalah soal kewajiban PT DV kepada publik, masalah pencabutan ijin siaran itu mudah. Kalau selama tiga bulan tidak siaran, ijin bisa dicabut," katanya. Pencabutan ijin sendiri, jelas Freddy, melalui mekanisme peringatan sampai tiga kali, kemudian rekomendasi pencabutan dari Depkominfo kepada Pengadilan Negeri dan Pengadilan memutuskan untuk mencabut IPP PT DV. Sedangkan VP Corporate Affairs PT DV Halim Mahfudz mengatakan, pertemuan yang berlangsung di kantor Depkominfo mulai pukul 15.30 tersebut dihadiri oleh perwakilan dari PT DV dan dari PT Ayunda. "Depkominfo menanyakan persiapan dari PT DV untuk mengatasi para pelanggan. Langkah apa saja yang diambil manajemen," kata Halim. Dia menjelaskan PT DV siap melakukan proses refund kepada pelanggannya. "Masalahnya tinggal menunggu persetujuan pemegang saham, sampai sekarang belum ada arahan," katanya. Ketika ditanya mengenai rencana Depkominfo mencabut Ijin Siaran (IPP/Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) PT DV, Halim mengatakan masalah tersebut merupakan urusan pemegang saham PT DV. "Kalau masalah ijin siaran itu terserah pemegang saham, kita hanya mengurusi operasional. Saya tidak berhak ngomong untuk itu," tambahnya. Sebelumnya, PT DV secara resmi menghentikan siaran program- programnya terhitung 20 Oktober 2008 pukul 00.00 WIB. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008