SMI menyalurkan komitmen pinjaman kepada pemerintah daerah senilai Rp4,6 triliun sejak akhir 2015 hingga akhir 2019 yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur penunjang layanan publik.
Jakarta (ANTARA) - PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menyebutkan bahwa pembayaran pinjaman dari pemerintah daerah masih lancar dan belum ada gagal bayar meski mengakui ada sejumlah kendala politik yang dihadapi.

"Kolektabilitas sisi lending SMI kepada pemda sampai hari ini masih nol persen," kata Kepala Divisi Pembiayaan Daerah SMI Erdian Dharmaputra di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta, Jumat.

SMI menyalurkan komitmen pinjaman kepada pemerintah daerah senilai Rp4,6 triliun sejak akhir  2015 hingga akhir 2019 yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur penunjang layanan publik.

Total komitmen pinjaman itu diberikan kepada 24 pemerintah daerah dengan nilai penagihan atau outstanding mencapai Rp3 triliun hingga akhir 2019.

Baca juga: SMI salurkan pinjaman infrastruktur Rp348,2 miliar di ibu kota baru

Erdian mengungkapkan kendala politik yang dihadapi di antaranya ketika masih dalam masa pinjaman, namun daerah tersebut mengalami pemekaran.

Salah satunya, kata dia, pinjaman kepada Pemkab Buton yang mekar menjadi tiga kabupaten yakni Buton Selatan, Buton Tengah, dan Buton.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, penanganan kasus seperti itu dibawa ke tataran pemerintah provinsi.

"Dalam undang-undang diatur bahwa daerah pemekaran tiga tahun masih mendapat bantuan keuangan dalam operasional pemerintah. Sampai hari ini statusnya lancar," katanya.

Selain itu, lanjut dia, ada juga persoalan terkait kepala daerah pengganti yang enggan melanjutkan pembangunan infrastruktur yang dibiayai pinjaman SMI sebagai warisan kepala daerah pendahulu.

Akibatnya, SMI membawa persoalan itu kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Itu kemudian dituangkan ke penyesuaian dokumen anggaran APBD di kabupaten bersangkutan dan akhirnya selesai semua, tidak ada tunggakan," ucapnya.

Ia menyebutkan persoalan itu terjadi di Kabupaten Muna.

Baca juga: Legislator apresiasi gencarnya pembiayaan SMI ke infrastruktur daerah

Kasus politik lainnya, lanjut dia, kepala daerah yang baru tidak mau melanjutkan konstruksi hasil kepala daerah sebelumnya namun utang tetap dibayarkan kepada SMI.

"Lucunya konstruksi tidak mau dilanjutkan tapi utang tetap mau dibayar. BPK juga melakukan audit, untuk menghindari kerugian, kepala daerah wajib melanjutkan konstruksi itu," katanya.

Untuk menghindari gagal bayar, SMI menerapkan sejumlah persyaratan pinjaman daerah di antaranya nilai rasio kemampuan keuangan daerah minimal 2,5 kali untuk mengembalikan pinjaman.

Selain itu, pemda tidak memiliki tunggakan pinjaman dari Pusat, melalui persetujuan DPRD dan kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
Baca juga: SMI salurkan pinjaman daerah Rp4,6 triliun

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020