Beijing, (ANTARA News)/Xinhuanet-OANA) - Pengadilan tinggi Malawi, Senin, memulai proses dengar pendapat mengenai upaya Madonna untuk mengadopsi gadis yang berusia tiga tahun dari negara Afrika selatan itu di tengah penentangan dari seorang pria yang mengaku sebagai ayah kandung Chifundo "Mercy" James.

James Kambewo, Ahad, berikrar akan melawan upaya adopsi oleh bintang pop AS tersebut. "Saya ingin Mercy kembali. Saya ayah kandung Mercy," kata Kambewa. Ia menambahkan ia ingin "merawat Mercy sendiri", demikian dikutip dari Xinhuanet-OANA.

"Saya tak mempunyai uang untuk membayar pengacara, tapi saya akan mencari pengacara sehingga saya dapat mengeluarkan putusan yang menghentikan Madonna melanjutkan upaya untuk mengadopsi putri saya," kata Kambewa.

Madonna tak menghadiri dengar pendapat tertutup tersebut dalam Banding di Mahkamah Agung Malawi, dan satu putusan mungkin diumumkan dalam beberapa hari.

Aktris pop yang berusia 50 tahun itu telah mengajukan banding guna menantang putusan pengadilan tinggi, yang menolak permintaan untuk mengadopsi Mercy karena ia belum disaring oleh pemerintah Malawi. Pengadilan itu menyatakan putusan tersebut dilangkahi ketika Madonna mengadopsi putranya, David, dari Malawi tahun lalu.

Pengacara Madonna di Malawi, Alan Chinula, mengatakan ia "berharap" permohonan itu akan berhasil, dan menyatakan pengadilan rendah telah berpegang pada hukum usang guna menghalangi adopsi gadis tersebut.

Bintang musik pop itu menemukan gadis cilik tersebut pada 2006 di Desa Anak-Anak Kondanani, tempat yatim-piatu di kota Bvumbwe di bagian selatan negeri tersebut, tepat di sebelah selatan ibukota komersial Malawi, Blantyre.

Saat itu adalah tahun yang sama dengan saat Madonna mengadopsi David, yang ia temukan di tempat penampunang lain yatim-piatu di kabupaten Mchinji di bagian tengah negara tersebut.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009