Jakarta (ANTARA News) - Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan, barang-barang impor masuk ke Indonesia melalui tiga lapis pengawasan dan jika ditemukan kejanggalan, Indonesia berhak menolak atau mengajukan tuntutan hukum.

"Strategi pengawasannya kita bikin tiga lapis yaitu mulai dari barang itu diekspor oleh negara asalnya, di `border` (perbatasan), dan di pasar dalam negeri," kata Edy di Gedung Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan, jika barang-barang impor itu lolos di perbatasan, maka barang-barang tersebut bisa dicegat di pasar ketika beredar.

"Artinya kita tidak lakukan hambatan nontarif, tapi kita menggunakan hak kita sesuai aturan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia). Selama ini kita sibuk dengan kewajiban kita dalam perdagangan internasional dan belum optimal menggunakan hak kita," katanya.

Ia menjelaskan, ketika barang-barang impor masuk, Indonesia berhak meneliti apakah dokumennya benar atau tidak dan jika palsu Indonesia berhak menolak dan memberikan hukuman.

"Tiap negara berhak untuk melindungi dari barang-barang tidak legal dan melanggar hak cipta," katanya.

Ia menyebutkan, begitu ada barang masuk maka Bea Cukai berwenang melakukan validasi dokumen termasuk surat keterangan asal (SKA) dari manapun asalnya.

"Pertama akan dilihat bentuknya, seperti jenis kertasnya, warnanya dan lainnya. Setelah itu akan dilihat keaslian surat seperti tanda tangannya, dan diteliti kebenaran pengisian datanya," katanya.

Menurut dia, sebenarnya Indonesia sudah mengembangkan sistem "online" untuk tukar-menukar informasi dalam perdagangan dengan negara lain.

"Melalui sistem itu maka dapat dengan cepat diketahui berapa banyak yang dikirim dari suatu negara ke kita, sehingga jika jumlahnya lebih maka BC akan menahan kelebihannya," katanya.

Ia menyebutkan, Ditjen Bea Cukai sudah mengembangkan Sistem Informasi dan Analisa Perdagangan (SIAP) dan diharapkan sistem itu bisa dipakai bersama dengan negara-negara lain.

Sementara itu terkait kemungkinan membludaknya barang impor setelah pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas (FTA), Edy mengatakan, ada sistem peringatan dini untuk mendeteksi jika terjadi lonjakan masuknya barang impor.

"Kalau misalnya ada dumping, penanganan dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010