Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan pasti mengajukan banding atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Williardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Jaksa Agung Hendarman Supanji di Jakarta, Kamis.

"Kalau di bawah tuntutan jaksa itu, tolak ukurnya pasti kita banding," kata Hendarman sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan.

JPU, lanjut Hendarman,akan menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau tuntutannya seperti itu dan putusannya jauh, pasti biasanya itu banding," ulangnya menekankan.

Meski vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari JPU yang menuntut hukuman mati, Hendarman mengatakan, hal terpenting bagi jaksa adalah bahwa hakim telah memutuskan memang terjadi perbuatan tindak pidana dan terdakwa diputuskan bersalah melakukan tindak pidana itu.

Kejaksaan Agung tidak mempersoalkan apakah hakim memandang lemah bukti-bukti yang diajukan JPU karena terdakwa tetap divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Bukan masalah buktinya lemah. Yang penting, bahwa perbuatan itu ada dan dinyatakan bersalah. Hanya, itu putusan dengan tuntutan beda," jelasnya.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar karena terbukti menganjurkan Eduardus Ndopo Mbete (Edo) membunuh Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam perkara sama, majelis hakim juga menghukum terdakwa Sigid Haryo Wibisono dengan penjara 15 tahun karena terbukti menyediakan dana Rp500 juta untuk eksekusi pembunuhan. JPU menuntut kedua orang ini dengan hukuman mati.

D013/B013/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010