Surabaya (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Moh Mahfud MD SH di Surabaya, Sabtu, menilai pro atau kontra terhadap vonis 18 tahun untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar merupakan hal yang wajar.

"Ada yang suka dan tidak suka, ada yang senang dan tidak, itu wajar terhadap sebuah putusan hakim, bahkan tinggi, rendah, atau tengah-tengah untuk sebuah vonis pun akan tetap pro-kontra," katanya usai memberikan pembekalan pada wisuda sarjana, magister, dan doktor serta pengukuhan guru besar di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Menurut Mahfud MD yang merupakan pakar hukum tata negara itu, hakim tidak boleh menjatuhkan putusan yang menyenangkan, karena putusan hakim itu pasti ada yang membuat orang senang dan ada yang tidak senang.

"Saya kira, putusan untuk Antasari Azhar itu memang belum sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan, seperti kesaksian tentang rekayasa kasus itu atau SMS yang diungkap dalam persidangan," katanya.

Oleh karena itu, katanya, dirinya mendukung Antasari atau pengacaranya yang menguji vonis itu dengan mengajukan banding, sehingga vonis 18 tahun itu akan diuji lagi.

"Saya tidak akan mendukung siapa pun, tapi kita tunggu saja hasil banding yang diajukan itu," kata Menhan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.Setelah memberi pembekalan di Untag Surabaya, Mahfud MD juga menyampaikan kuliah umum di hadapan ahli hukum Untag Surabaya.(E011/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010