Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menjelaskan mekanisme pendataan terhadap warga yang mengikuti arus balik libur Lebaran 1442 Hijriah di masa larangan mudik.

Pertama, pendataan manual melalui Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kedua, memanfaatkan jaringan komunikasi petugas langsung di lapangan.

"Pendataan ini bisa lewat manual melalui SIKM yang sebelumnya dilakukan ataupun data informasi langsung di lapangan, baik dari Ketua RT, Dasawisma yang mengetahui secara langsung warganya yang pulang kampung," ujar Ali di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan data-data tersebut nantinya menjadi data awal pengecekan warga yang balik ke rumahnya di Jakarta.

Adapun data tersebut harus dilaporkan dua kali sehari oleh aparatur lapangan yang bertugas, setiap pagi pukul 08.00 WIB dan malam jam 19.00 WIB.

"Langkah-langkah kegiatan pendataan ini wajib dilaporkan sehari dua kali, jam delapan pagi dan jam tujuh malam," ujar Ali.

Baca juga: Ancol tutup gerbang keluar-masuk pengunjung lebih awal
Baca juga: Ratusan warga memaksa masuk ke TPU Tegal Alur untuk berziarah


Setelah dilaporkan datanya oleh petugas, maka warga yang baru balik dari kampung halamannya tersebut harus segera melakukan tes usap (swab test) antigen ataupun tes "Polymerase Chain Reaction" (PCR).

"Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta khususnya di Jakarta Utara," kata Ali.

Jika setelah pengecekan didapatkan sebanyak lima orang terpapar virus SARS-COV-2, maka lingkungan RT tempat tinggal orang tersebut akan ditetapkan sebagai zona merah dan diberlakukan penguncian wilayah skala mikro (micro lockdown).

"Mudah-mudahan tidak terjadi di Jakarta Utara. Namun demikian hal tersebut harus dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19," kata Ali.

Ali menegaskan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 tingkat RT dibantu oleh kelurahan setempat harus bersungguh-sungguh dalam melakukan proses deteksi dini (skrining) terhadap warga yang baru kembali dari kampung halamannya.

Ia meminta agar warga yang baru kembali tersebut segera dibawa ke lokasi tes usap (swab test) antigen ataupun PCR terdekat.

Jika memang terbukti positif setelah dilakukan tes, maka Pemerintah Kota Jakarta Utara membolehkan warga tersebut melakukan isolasi mandiri di tempat yang telah disediakan.

"Waktu hasil tes tersebut keluar (positif). Jika rumahnya representatif, bisa di rumah. Atau tempat-tempat yang sudah kami siapkan. Bisa di RW Kampung Tangguh Jaya, bisa juga di hotel-hotel yang ada fasilitasi isolasi. Kalau bergejala, langsung dirujuk ke rumah sakit," katanya.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021