Mamuju (ANTARA News) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengeluhkan data statistik yang disajikan Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat diperjualbelikan.

Ketua LSM Laskar Anti-Korupsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar) Muslim Fatillah Azis, di Mamuju, Senin, mengatakan, Badan Pusat Statistik (BPS) Sulbar telah menghalangi niat sejumlah LSM di Sulbar dalam memperoleh data mengenai kondisi data statistik daerah itu.

Ia mengatakan, data kondisi statistik di Sulbar yang tertuang dalam "Sulbar dalam angka" yang disimpan dalam software diperjualbelikan BPS Sulbar dengan harga Rp230 ribu kepada semua kalangan seperti LSM.

"LSM sebagai mitra pemerintah di Sulbar dalam mengawal pembangunan menjadi sulit mengakses data statistik Sulbar karena harus membeli data statistik di BPS Sulbar melalui software," katanya.

Menurut dia, BPS Sulbar yang memperjualbelikan data statistik Sulbar tersebut dianggap telah melakukan salah satu bentuk pungli mengenai jasa informasi dan melanggar Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Data statistik dari BPS itu adalah data yang wajib disediakan pemerintah dan diberikan kepada setiap elemen masyarakat untuk kepentingan publik, tanpa harus meminta bayaran, karena data statistik tersebut bukan merupakan rahasia negara.

Ia meminta kepada BPS Sulbar menghentikan aksinya yang memungut biaya dengan cara memperjualbelikan data statistik kepada semua elemen masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Yahya, salah seorang aktivis LSM lembaga kajian strategis isu manakarra (Laksim) juga mengatakan, tidak seharusnya data mengenai kondisi di Sulbar diperjualbelikan karena digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah ini.

"Tahun lalu data statistik di BPS Sulbar digratiskan dan tidak dipungut bayaran ketika akan diakses untuk digunakan, namun pada tahun ini ternyata sudah diperjualbelikan, sehingga LSM mengaku heran," katanya.

Sementara itu Kepala BPS Sulbar Nursam Salam SE mengatakan bahwa data statistik Sulbar dipungut biaya ketika diakses sudah sesuai aturan.

"Biaya yang dipungut untuk biaya administrasi, itu sudah ada aturannya," katanya.  (MFH/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010