Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) gagal memintai keterangan Ahli Balistik, Widodo Hardjoprawito, dalam dugaan pelanggaran kode majelis hakim kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

"Agenda permintaan keterangan ahli balistik yang awalnya dilaksanakan Rabu (4/5) diundur atas permintaan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Rabu.

Menurut Asep, pengunduran ini karena ahli yang akan dimintai keterangan memiliki kegiatan yang sangat padat sehingga tidak bisa datang ke KY.

"Terkait permintaan pengunduran tersebut, KY akan merapatkan tindak lanjutnya," kata Asep.

Sedangkan untuk permintaan keterangan ahli teknologi informasi yang akan diagendakan pada Jumat (6/5) hingga saat ini belum ada perubahan, ungkap Asep.

Dalam kasus hakim Antasasri ini KY sudah memintai keterangan ahli forensik Munim Indris dan pelapor, yakni kuasa hukum manatan ketua KPK, yakni Magdir Ismail pada Senin (25/4) dan kuasa hukum mantan ketua KPK, yakni Magdir Ismail, Ari Yusuf Amir serta Agus Salim pada Senin (18/4) lalu.

Pengacara Antasari, Magdir Ismail, Ari Yusuf Amir dan Agus Salim telah menjelaskan beberapa kejanggalan yang dilakukan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Salah satu yang disampaikan adalah soal tidak dipertimbangkannya barang bukti senjata yang ditunjukkan di pengadilan.

Saat persidangan dijelaskan bahwa senjata tersebut macet. Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan ahli forensik Munim Idris yang mengatakan bahwa senjata yang menembus kepala Nasrudin dalam kondisi baik.

Seperti diketahui, KY mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran profesionalisme dari majelis hakim perkara Antasari dari tingkat pertama sampai kasasi dengan mengabaikan beberapa bukti-bukti kunci dalam perkara tersebut.

Bukti-bukti kuat yang dimaksud adalah adanya pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik. Selain itu, juga pengabaian atas bukti berupa baju korban yakni Nasrudin Zulkarnain, yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan tersebut. Majelis kasasi menyatakan Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011