Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan akan mengambilalih saham Cemex SA sebesar 25,52 persen di PT Semen Gresik Tbk melalui konsorsium BUMN-BUMD. "Pemerintah (Kementerian BUMN-red) sudah mengirim surat kepada Cemex, dan diharapkan pada Senin (22/5) dapat diterima," kata Meneg BUMN Sugiharto, di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat. Menurut Sugiharto, dalam pengambilalihan saham melalui BUMN dan BUMD itu akan digunakan metode korporasi. Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspirasi dari daerah, dan BUMN yang bersangkutan (Semen Gresik--red) yang memiliki kegiatan operasional utama. "Pengambilalihan saham melalui BUMN sangat mungkin dilakukan, karena menurut UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Meneg BUMN sesuai kapasitasnya dalam korporasi dapat mengeksekusi haknya. "Cemex memang punya hak untuk menolak. Tetapi yang jelas, saya ingin agar aspirasi di daerah ini betul-betul kita buktikan dengan keseriusan pemerintah meng-`excercise` hak tersebut," tegas Sugiharto. Ia juga mengatakan surat hasil keputusan itu telah disampaikan kepada Cemex dan diharapkan akan diterima oleh pihak Cemex pada Senin (22/5). Pada waktunya, ujar Sugiharto, pemerintah akan berkeliling ke daerah untuk mengetahui kemampuan masing-masing daerah. Sebelumnya informasi berkembang, konsorsium BUMN yang akan ikut mendanai pembelian saham tersebut adalah PT Jamsostek, PT Taspen, dan BUMN yang memiliki Dana Pensiun yang bermodal besar. Diketahui, Grup Rajawali telah mencapai kesepakatan dengan Cemex membeli saham tersebut senilai 337 juta dolar AS (setara Rp2,9 triliun) atau 2,28 dolar AS per lembar, atau sekitar Rp20 ribu per lembar. Meskipun Rajawali sudah menandatangani syarat perjanjian jual beli (conditional sale and purchase agreement/CSPA) dengan Cemex, namun transaksi final masih terganjal karena harus mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia. Terkait keputusan pemerintah tersebut, Meneg BUMN Sugiharto telah mengirimkan surat kepada pucuk pimpinan Cemex Asia Holding yang berbasis di Singapura (17/5).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006