Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah (Kementerian BUMN) akan menyerahkan kepada kuasa hukum soal penolakan Cemex Asia Holding atas keinginan pemerintah membeli kembali 24,9 persen saham Cemex di PT Semen Gresik Tbk. "Ini masalah hukum, jadi kita akan bicara dengan lawyer kita," kata Meneg BUMN Sugiharto, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa. Diketahui, pemerintah memiliki kuasa hukum White & Case untuk penyelesaian arbitrase antara Cemex dengan pemerintah, dan Hadi Putranto & Partner. Sebelumnya, Cemex Asia Holdings Ltd dalam suratnya (23/5) kepada Pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada Menneg BUMN Sugiharto menegaskan, pihaknya bebas menjual sahamnya di Semen Gresik kepada pihak mana pun, dan tak terikat harus menjual sahamnya kepada Pemerintah Indonesia. Surat Cemex yang ditandatangani Direktur Cemex Hector Medina itu disebutkan, bahwa alasan-alasan yang dikemukakan Menneg BUMN dalam suratnya kepada Cemex tertanggal 17 Mei, tidak memenuhi persyaratan pasal 11 ayat 4 dari CSPA (Perjanjian Jual-beli bersyarat) tertanggal 12 September 1998. Setidaknya tiga poin isi surat Menneg BUMN yang tidak sesuai dengan CSPA. Pertama, dalam surat itu Pemerintah menyatakan bermaksud untuk menunjuk kelompok-kelompok yang terafiliasi dengan Pemerintah untuk melanjutkan pembelian kepemilikan saham Cemex Asia terhadap semen Gresik, sementara dalam CSPA hak membeli hanya untuk Pemerintah itu sendiri. Kedua, Pemerintah dalam suratnya menyatakan menginginkan perpanjangan waktu untuk periode penutupan hingga 60 hari, sementara pasal 11 ayat 4 (b) dalam CSPA mensyaratkan pembelian di bawah hak penolakan pertama efektif tidak lebih dari 30 hari. Ketiga, Pemerintah meminta Cemex Asia agar mau melakukan perjanjian jual dan beli yang menyediakan representasi dan penjaminan khusus yang tak ditetapkan. Namun di CSPA tidak ada persyaratan tersebut. Menurut Sugiharto, sejauh ini pemerintah belum memberikan jawaban terhadap surat Cemex itu. "Belum, belum ada sikap dari Kementerian," ujar Sugiharto. Sebelumnya diketahui, antara Cemex dengan Kelompok Rajawali sudah ada kesepakatan jual beli. Grup Rajawali memberi penawaran terhadap 24,9 persen saham pada harga 337 juta dolar AS atau setara Rp2,9 triliun. Sementara itu, Kepala Hubungan Eksternal Grup Rajawali, Fritz Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menunggu penyelesaian antara Cemex dengan Pemerintah. "Kita menunggu sikap dan jawaban dari Cemex soal ini," ujar Fritz. Sebelumnya Staf Ahli Meneg BUMN Bidang Good Corporate Governance (GCG), Pandu A. Djajanto mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme pembelian saham Cemex selain diambilalih melalui pembentukan konsorsium BUMN, juga dengan mengakomodasi aspirasi daerah. Untuk mengambilalih saham Cemex itu, pemerintah akan membentuk konsorsium BUMN yang memiliki dana besar, dan juga menyertakan Pemerintah Provinsi melalui Badan Usaha Milik Daerah yang dimilikinya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006