Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto, mengatakan hingga akhir pekan lalu, sudah 62 orang dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Wakil Asisten Logistik Kasad, Brigjen TNI Koesmayadi, yang meninggal dunia pada 25 Juni lalu. "Dari 62 orang, 14 di antaranya adalah warga sipil yang diduga terkait dan mengetahui kepemilikan senjata ilegal Koesmayadi," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR-RI di Jakarta, Senin. Berdasarkan hasil keterangan dari 62 orang itu, diketahui terjadi 29 kali pemasukan senjata dan amunisi. Enam kali di antaranya dilakukan dari Singapura selama periode Mei 2003 sampai Maret 2006 berupa senjata non-standar militer berdasarkan surat permintaan yang ditandatangani Brigjen Koesmayadi selaku Waaslog Kasad sebanyak 60 pucuk. Pemasukan lainnya adalah 23 kali senjata standar militer dari berbagai negara di luar Singapura selama periode Maret 2001 sampai Oktober 2004. Pemasukan itu didasarkan pada surat pemberitahuan impor barang dari Mabes TNI melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Perak Surabaya, katanya. Pengadaan tersebut antara lain diperuntukkan bagi Pleton Intai Tempur (Tontaipur) Kostrad sebanyak 661 pucuk. Dari jumlah itu, terdapat senjata laras panjang 623 pucuk, dan senjata laras pendek 38 pucuk, 16 granat asap, amunisi 9.030 butir, disamping tiga boks lainnya namun jumlahnya tidak diketahui, katanya. Djoko mengemukakan sampai saat ini, secara keseluruhan, rekapitulasi senjata api dan amunisi serta perlengkapan militer lain yang disita Puspom AD adalah senjata api 185 pucuk yang terdiri atas senjata api laras panjang Licin delapan pucuk, senjata laras panjang beralur 122 pucuk (dua di antaranya senjata mainan), dan senjata laras pendek 55 pucuk (satu di antaranya mainan). Seterusnya, amunisi 28.985 butir, terdiri atas 28.976 butir peluru dan sembilan butir granat. Selain itu disita pula perlengkapan militer lainnya, seperti teropong berbagai jenis, magazin pendek, dan magazin panjang, katanya. Senjata-senjata, amunisi, serta perlengkapan militer lainnya itu ditemukan tim investigasi TNI AD di berbagai lokasi, seperti rumah almarhum di Jalan Pangandaran V No.15, Ancol, Jakarta Utara (140 pucuk, tiga di antaranya senjata mainan), dan Kompleks Perwira Tinggi Gatot Subroto, Blok E No.16, Jakarta Selatan (empat pucuk). Selain itu, berbagai senjata itu pun ditemukan pula di Kompleks Perumahan Raflesia Blok B-I No.15, Cilengsi Bogor (satu pucuk), di ruang kerja Waaslog Kasad di Mabes TNI AD Jalan Merdeka Utara, Jakarta (tiga pucuk), penyerahan dari Kolonel Infantri Tedy Lasmana (32 pucuk merupakan senjata titipan almarhum), serta penyerahan dari Kopassus sebanyak lima pucuk yang merupakan senjata yang digunakan pada saat operasi mendukung darurat militer di Aceh. Terkait dengan motivasi dan latar belakang, ia menjelaskan sampai saat ini, tim memiliki perkiraan sementara bahwa senjata-senjata tersebut antara lain merupakan koleksi, karena ada di antara temuan itu merupakan senjata-senjata model lama semasa Perang Dunia II. Kepentingan lainnya masih didalami oleh tim investigasi namun anggota tim memperkirakan bahwa senjata-senjata itu adalah senjata-senjata "sport". Tim juga memprediksi bahwa senjata-senjata tersebut digunakan dalam rangka pembangunan satuan TNI-AD yang pada waktu itu memang diperkukan untuk mendukung darurat sipil di Aceh terkait dengan embargo militer AS di mana saat itu tidak seluruh senjata langsung diserahkan ke TNI-AD, katanya. Mengenai pelanggaran hukum dan penyimpangan yang terdapat dalam kasus tersebut, ia mengatakan, untuk sementara, tim mengkategorikannya ke dalam dua aspek, yaitu aspek manajemen di mana tidak dipatuhinya aturan tentang ketentuan-ketentuan penerimaan pengadaan pertanggungjawaban pengurusan administrasi senjata api dan amunisi serta peralatan militer. Aspek lainnya adalah aspek hukum di mana saat ini tim Puspom AD baru masuk pada tahap penyelidikan, belum pada tahap penyidikan dan evaluasi, katanya. Perihal kepemilikan berbagai jenis senjata, amunisi dan perlengkapan militer lainnya itu terkuat setelah Koesmayadi meninggal dunia pada Minggu (25/6) akibat serangan jantung. Sesuai prosedur baku internal TNI, maka dilakukan penarikan kembali atas barang inventaris bagi anggota TNI yang telah pensiun atau meninggal dunia. (*)

Copyright © ANTARA 2006