Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna mengoptimalisasi pelayanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Target pemerintah untuk meningkatkan pelayanan di bidang K3 secara optimal, efektif, dan efisien melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Haiyani mengatakan ada beberapa alasan ditetapkannya pembayaran melalui PNBP, khususnya mengenai Surat Keterangan Layak K3 dan Jasa Sertifikasi K3, yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pemenuhan syarat-syarat K3.

Baca juga: Kemnaker: Budaya K3 kunci bangun ekosistem ketenagakerjaan unggul

Syarat-syarat tersebut, kata dia, antara lain kebutuhan personel K3, lembaga K3, pelaksanaan audit sistem manajemen K3, serta pemeriksaan dan pengujian objek K3 yang meningkat setiap tahunnya, namun tidak didukung anggaran APBN yang memadai.

"Saya berharap semua pihak dapat melaksanakan komitmen sinergitas dalam pengelolaan PNBP agar dapat dilaksanakan dengan baik tanpa kendala sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Baca juga: Kemnaker terus dorong pengusaha cegah risiko kerja melalui Program K3

Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker Heri Sutanto menambahkan, pemerintah terus melakukan upaya-upaya peningkatan penerimaan negara baik dari sektor pajak maupun sektor bukan pajak.

Peningkatan jumlah PNBP dari masa ke masa melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan negara terus diusahakan pemerintah mengingat penerimaan perpajakan belum mampu menutup seluruh pengeluaran negara.

Baca juga: Kemnaker tingkatkan kompetensi Ahli K3 tekan kecelakaan kerja

"Semoga pelaksanaan PNBP ini mampu menambah pemasukan negara yang merupakan bentuk kontribusi kepada negara," katanya.

Pewarta: Sean Muhamad
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023