Jakarta (ANTARA News) - Status Ferry Surya Prakarsa (36), orang yang diduga kuat mengetahui soal kematian penyanyi Alda Risma (24), masih sebagai saksi dalam pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat siang. "Dia masih diperiksa di Direktorat Narkoba saat ini. Belum ada perkembangan soal pemeriksaan Ferry," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, di Jakarta, Jumat. Namun, Ketut belum bisa memastikan apakah Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka karena pemeriksaan masih terus berlangsung. "Kalau masih diperiksa, ya berarti masih saksi," kata Ketut. Ia berjanji akan memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat sore (29/12) setelah berkoordinasi dengan tim penyidik. Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Ferry dalam dugaan kasus narkoba jenis psikotropika sehingga sesuai dengan UU psikotropika, polisi memiliki waktu untuk memeriksa selama 2 X 24 jam. Artinya, kalau Ferry datang ke Polda Metro Jaya Kamis (28/12) malam maka polisi masih ada waktu hingga Sabtu (30/12) malam untuk memutuskan apakah Ferry sebagai tersangka atau saksi. Sementara itu, puluhan wartawan saat ini masih menunggu di depan gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan harapan dapat terus mengikuti perkembangan pemeriksaan Ferry. Namun, hingga Jumat siang belum ada keterangan resmi dari penasehat hukum Ferry, Ervin Lubis ataupun dari pihak kepolisian. Ferry dijemput oleh petugas Direktorat Narkoba Mabes Polri di Singapura setelah berkoordinasi dengan kepolisian negara pulau itu. Dari Singapura, Ferry dibawa ke Batam untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (28/12) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Ervin Lubis, selaku kuasa hukum keluarga Ferry, sebelumya juga menyatakan bahwa Ferry akan menyerahkan diri ke aparat kepolisian. Karena Ferry telah kabur ke Singapura sejak 13 Desember 2006 atau sehari setelah kematian Alda, maka Polri berinisiatif untuk menjemputnya.(*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2006