Jakarta (ANTARA News) - Terungkapnya adanya aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menjadi salah satu "pintu masuk" untuk membongkar dana nonbujeter di semua departemen/kementerian lainnya. "Sebenarnya semua departemen memiliki dana nonbujeter dan punya dana taktis. Kasus ini jadi kasus "gunung es" yang harus dibuka," kata anggota Sekretariat Nasional Forum Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), Arif Nur Alam, di Jakarta, Jumat. Arif mengatakan atas kasus tersebut, Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK) juga harus lebih memfokuskan untuk melakukan penelusuran terhadap departemen atau kementerian lain, bukan hanya di DKP. "Saya kira polanya sama dan dana nonbujeter harus ditertibkan, karena dana ini rawan menjadi lalu lintas untuk konspirasi antarkader politik yang bertujuan penguatan basis politik bagi partai politik tertentu," ujarnya. Arif menegaskan seluruh aparat penegak hukum harus proaktif, termasuk kepolisian, dengan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa perlu menunggu aduan dari masyarakat. "Ketika sudah ada rekomendasi dari KPU, maka kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya. Atas kasus ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun harus memiliki kemauan politis atau "political will" dalam rangka penelusuran dana yang diterima oleh partai politik dan diduga ilegal. Arif menambahkan belajar dari kasus yang ada, maka seharusnya ke depan lebih baik tidak perlu ada dana taktis. "Dalam proses tahapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kelak, baiknya dana taktis tidak perlu lagi," katanya. Dana nonbujeter merupakan dana yang tidak tertera dalam anggaran instansi bersangkutan dan bukan dari APBN serta penggunaan dananya sangat tergantung kepada keputusan otoritas instansi terkait. Terungkapnya kasus aliran dana nonbujeter DKP, diawali ketika mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri diperiksa oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus pengumpulan dan pemanfaatan dana nonbujeter di DKP. Dalam persidangan itu, terungkap bahwa dana nonbujeter DKP mengalir ke partai politik untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2004, DPR, serta organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (*)

Copyright © ANTARA 2007