Jakarta (ANTARA News) - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendukung penyelesaian secara hukum bagi mereka yang terbukti menerima aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) termasuk para capres-cawapres pada pemilihan presiden (pilpres) 2004. "KNPI mendukung upaya penyelesaian secara hukum penerima dana nonbujeter DKP yang dikeluarkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, termasuk untuk capres-cawapres pada pilpres 2004," kata Ketua Umum DPP KNPI Hasanuddin Yusuf menjawab pers di Jakarta, Minggu. Menurut dia, penyelesaian secara hukum kasus dana nonbujeter DKP itu diperlukan, agar terwujud penegakkan hukum yang mendasarkan hukum sebagai "panglima" dan mecegah agar kasus kejadian serupa tidak terulang pada pilpres 2009 mendatang. Ketika ditanya dugaan keterlibatan Sekjen DPP KNPI Munawar Fuad yang menerima aliran dana nonbujeter DKP sebesar Rp150 juta untuk pasangan capres tertentu, Hasanuddin menegaskan, Munawar Fuad menerima aliran dana DKP sewaktu belum menjabat Sekjen KNPI. "Munawar Fuad diberitakan pada Oktober 2004 menerima aliran dana DKP, sedang ia terpilih menjadi Sekjen DPP KNPI pada Desember 2005, sehingga kasus Munawar bersifat pribadi yang tidak kaitannya dengan DPP KNPI," ujarnya. Kendati demikian, lanjutnya, DPP KNPI akan segara melakukan rapat internal untuk meminta klarifikasi kepada Sekjen KNPI mengenai penerimaan aliran dana nonbujeter DKP, sehingga DPP KNPI dapat memutuskan sikapnya jika Munawar Fuad nantinya diperiksa oleh aparat yang berwajib. Hasanuddin Yusuf yang juga menjabat Ketua Umum DPP Partai Pemuda Indonesia (PPI) yang dideklarasikan di Jakarta, Minggu (27/5) menyatakan, DPP KNPI telah mendaftarkan gugatan judicial review UU No 32/2003 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) khususnya pasal 58d kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada (21/5). Pengajuan gugatan pada pasal 58d UU No 32/2003 yang isinya mensyaratkan bahwa calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun adalah bertentangan dengan asas keadilan dan UU No 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPD, DPR dan DPRD pasal 60a bahwa persyaratan calon anggota itu minimal berusia 21 tahun. "Ini mengebiri kesempatan kaum muda yang sudah layak menjadi calon kepala daerah, tapi belum berumur 30 tahun. UU No 12/2003 pada pasal 60 ayat a tentang persyaratan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan persyaratannya bahwa warga negara Indonesia yang berumur 21 tahun atau lebih," katanya. Selain itu, UU No 23 /2003 tentang pemilihan presiden/wakil presiden (Pilpres) dicantumkan usia 35 tahun adalah batas usia minimal untuk bisa dicalonkan sebagai kandidat Presiden/Wapres , namun fakta disisi lain partisipasi publik dalam pemilu disebutkan bahwa seseorang boleh ikut mencoblos dalam Pemilu adalah usia minimal 17 tahun, sehingga ada permasalahan antara hak dan kewajiban.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007