Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, akan membacakan tuntutan hukum atas terdakwa kasus korupsi pengumpulan dana ilegal Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Rokhmin Dahuri. Mantan menteri Kelautan tersebut didakwa telah menyalahgunakan kekuasaan dan mengumpulkan dana secara tidak resmi sebesar Rp11,516 miliar. Majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago akan membuka persidangan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam dakwaan pertama Rokhmin dinilai melanggar pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1)KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Selain didakwa menyalahgunakan wewenangnya, Rokhmin juga didakwa menerima sejumlah uang dan hadiah, padahal diketahui pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. "Terdakwa menerima hadiah uang dalam rupiah sejumlah Rp1,95 miliar, dalam dolar AS sejumlah 5.000 dolar AS dan dalam bentuk dolar Singapura sejumlah 400.000 dolar Singapura serta satu unit mobil," kata JPU. JPU memaparkan pemberian itu berasal antara lain dari Dicky Iskandar Dinata, Direktur PT D Consorsium Indonesia, pada 20 Februari 2002 sebesar Rp150 juta. Selain itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Husni Mangga Barani, pada 13 November 2002 memberikan satu mobil Camry dan pada 24 Januari 2003 memberikan uang 5.000 dolar AS. "Pada 26 Agustus 2003, Direktur Utama Bank Bukopin, Sofyan Basir, memberikan uang Rp100 juta kepada terdakwa dan Direktur Usaha Kecil Mikro Koperasi Bank Bukopin, Glen Glenardi, pada 27 Agustus 2004 memberikan sebesar Rp100 juta," kata anggota tim JPU Zet Tadung Alo saat membacakan surat dakwaan. Atas perbuatannya, maka terdakwa dinilai melanggar hukum sesuai pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan kedua yang kedua. (*)

Copyright © ANTARA 2007