Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR, Imam Churmen, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diminta keterangannya soal penerimaan dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Sebenarnya, Imam diminta hadir di KPK untuk dimintai keterangan pada Kamis, pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, namun menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, Imam tidak dapat memenuhi panggilan itu dengan alasan sibuk. "Dia tidak bisa datang hari ini dengan alasan sibuk," ujarnya. KPK, lanjut dia, akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap Imam yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR periode 1999-2004 itu. Namun, Johan belum menyebutkan kapan KPK akan kembali memanggil Imam Churmen. KPK terus mengintensifkan penyelidikan penerimaan dana DKP oleh penyelenggara negara, termasuk anggota DPR. KPK telah meminta keterangan dari beberapa anggota DPR seperti Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Slamet Effendy Yusuf, Awal Kusumah dan Charles Jones Mesang dari Fraksi Partai Golkar, Fachry Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Endin J Soefihara dari Partai Persatuan Pembangunan. KPK juga telah meminta klarifikasi dari beberapa tokoh yang namanya disebut menerima dana DKP oleh saksi di pengadilan Tipikor. Di antaranya adalah Mantan Ketua MPR, Amien Rais, Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua PB NU Hasyim Muzadi dan Ketua Umum GP Anshor, Syaifullah Yusuf.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007